Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi sebagian masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama
Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 303 KUHP yang berbunyi "barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang" akan tetapi hal tersebut makin marak
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Seperti hal nya yang terjadi di Desa Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo tampak aktifitas perjudian yang melibatkan banyak masyarakat lokal maupun luar desa
Jenis perjudian bola liar atau biasa disebut Cap Jie Kie tampak sangat ramai pengunjung pada Kamis (23/5/2024) hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta permalam
Menurut salah seorang warga sekitar tempat perjudian sebut saja AJ (nama disamarkan) mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi hal biasa dan lumrah dilingkungan tersebut, hingga tidak kaget lagi dengan kegiatan seperti itu
Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
"Setiap hari juga seperti itu mas, kadang ada tamu ya ada sendiri nanti yang mengkondisikan" ujarnya saat dikulik pewarta terkait perjudian tersebut
Untuk mencari informasi lebih lanjut tim akan mencoba menggali informasi ke Polsek Candi ataupun ke Mapolres Sidoarjo terkait kegiatan tersebut apakah ada pembiaran atau memang tidak mengetahui adanya kegiatan pidana di dalam wilayah hukum setempat.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Yayuk
Editor : Redaktur