Buntut Perampasan dan Pengroyokan WNA di Warung Made Seminyak Dilaporkan Korban

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan korban melaporkan ke SPKT Polda Bali, Jumat (24/5/2024).

Korban Inisial R laki-laki 44 tahun, karyawan swasta asal Jombang Jatim, beralamat Banjar Dukuh dalung Badung.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kejadian tersebut berawal pada Jumat tanggal 17 Mei 2024, pelapor dihubungi oleh orang yang mengaku bernama TC. WN Australia, meminta pelapor datang ke Warung Made yang beralamat di Jl. Raya Seminyak No 7 Kuta Badung, dengan maksud untuk pembayaran hutang.

Kemudian pelapor mendatangi Warung Made bersama teman-temannya bertemu dengan terlapor/TC dan terlapor/MR, selanjutnya terlapor/TC mengatakan bahwa pelapor masih memilik hutang namun pelapor mengatakan bahwa sudah membayarnya dengan bukti transfer yang dimiliki pelapor.

Lalu terlapor/MR mengatakan bahwa pelapor belum membayar sisa hutang dan pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui bahwa pelapor masih memiliki hutang.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Selanjutnya terlapor/MR memukul dada pelapor dan terlapor/TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya pelapor masih memiliki hutang sebesar Rp.810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan hari itu juga pelapor harus membayar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan sisa sebesar Rp.410.000.000,-(empat ratus sepuluh juta rupiah)dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2024.

Akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) ke rekening PT. UBC. dan terlapor/MR meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih Nopol DK 1695 FW milik pelapor, dan mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa hutangnya tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.026.000.000,-(satu milyar dua puluh enam juta rupiah) untuk proses hukum lebih lanjut, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Bali dengan laporan LAPORAN POLISI Nomor: LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.

Baca Juga: Lanjutkan TFG Polda Lampung - Polda Bali , Korlantas Gelar Tactical Floor Game Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2024, Kakorlantas Imbau Masyarakat Waspadai Titik

"Permasalahan ini akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Dtreskrimum Polda Bali," tutup Kabid Humas.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru