Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Satuan Reskrim Polres Bangkalan telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka-luka, tempat kejadian di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, Sabtu (14/6/2024) sekira pukul 12.15 Wib.

Pelaku penganiayaan yang diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, atas nama berinisial E.S., (30) tahun alamat Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan korban atas nama inisial M.A.W. (35) tahun alamat Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Gelar Rikkes, Kapolres Bangkalan Pastikan Personel Siap Amankan Ops Ketupat Semeru 2026

Sementara itu Kapolres Bangkalan AKBP Febry Isman Jaya menjelaskan bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 12.10 Wib, Korban atas nama inisial M.A.W mendatangi rumah pelaku bermaksud mengembalikan uang pembayaran cicilan BPKB dengan marah-marah kepada pelaku. Pada saat marah-marah tersebut korban di ajak duduk di teras rumah pelaku, tetapi korban tidak mau dan menolak tetap marah-marah dengan berteriak dari jalan gang di luar pagar depan rumah pelaku, sambil menantang berkelahi kepada pelaku.

Pada saat pelaku di marahi korban dengan berteriak menantang berkelahi, selanjutnya pelaku tersulut emosi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit milik pelaku. Setelah mengambil senjata tajam jenis celurit tersebu. Selanjutnya pelaku langsung mendatangi korban yang berada di jalan gang depan rumahnya dan langsung membacokan senjata tajamnya ke arah kepala bagian belakang korban.

"Akibat kejadian pembacokan tersebut korban mengalami luka-luka di kepala bagian belakangnya. Dengan adanya kejadian tersebut pelaku beserta barang buktinya di bawa ke kantor Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolres.

Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Masih kata Kapolres Bangkalan saat itu pelaku tersulut emosi langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit, selanjutnya langsung mendatangi korban dan langsung membacokan senajata tajamnya ke arah kepala bagian belakang korban.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkala di rumahnya Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya pelaku dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit di bawa ke kantor Polres Bangkalan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Polisi yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit terbuat dari logam besi dengan pegangan terbuat dari kayu.1 (satu) buah sarung dan selontong senjata tajam jenis celurit terbuat dari kulit warna coklat. 1 (satu) potong baju kaos warna kombinasi hitam dan hijau. 1 (satu) potong celana pendek jeans warna abu-abu.1 (satu) potong baju batik lengan panjang terdapat bercak darah.1 (satu) potong celana panjang warna biru jeans.

Baca Juga: Polres Bangkalan Tangani Kasus Penganiayaan Senjata Tajam di Rumah Kos Tanah Merah

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Bangkalan dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pungkasnya.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru