Tingkatkan Pelayanan, Lapas Kerobokan Hadiri Rakernis Pemasyarakatan 2024

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, BADUNG, BALI, - Dalam rangka mengoptimalkan Pelayanan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024, dengan tema "Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan Semakin PASTI Berdampak", di Hotel Swiss-Bell Rainforest, Badung, Senin (24/6/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), dan Dokter Lapas hadir langsung pada kesempatan tersebut.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya menjelaskan, dasar dari implementasi Fungsi Pemasyarakatan tertuang Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Fungsi Pemasyarakatan meliputi; Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.

[caption id="attachment_49906" align="aligncenter" width="720"] ●●●>FOTO: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho berfoto bersama dengan Ka. UPT Pemasyarakatan dan juga ikut serta Kadivpas Bali.[/caption]

"Terkait dengan salah satu fungsi Pemasyarakatan yakni Perawatan, kegiatan yang dilaksaksanakan meliputi; Pemeliharaan Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Pelaksanaan perawatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlukan perhatian yang serius terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar antara pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan yang bergizi sesuai ketentuan yang berlaku, standarisasi sangat penting diupayakan sehingga pelayanan dapat terselenggara secara maksimal", ungkap Pramella.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Selain memberikan fungsi Pelayanan, Pembinaan dan Perawatan terhadap WBP. Lapas/Rutan juga melaksanakan fungsi Pemasyarakatan yakni Pengamanan. Fungsi tersebut adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan dan Lapas", pungkas Kakanwil.

Adapun materi yang disampaikan pada Rakernis ini meliputi; Pembinaan Prosedur Pengamanan Berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kebijakan Akreditasi Klinik oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali, serta Sertifikasi Halal oleh Kementerian Agama Provinsi Bali.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Dengan diselenggarakan Rakernis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat menjadi ajang penyegaran bagi petugas Pemasyarakatan dalam memahami dan mengimplementasikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru