Beritainvestigasinews.id, GIANYAR, BALI, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang merupakan kurir narkoba saat menempel paket narkotika, kedua pelaku tersebut laki-laki dan perempuan ditangkap di kawasan Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis (20/6/2024).
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024) menerangkan bahwa, pelaku yang diamankan berinisial yakni laki laki RS (43), dan perempuan VZZ (30).
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 61 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
[caption id="attachment_49992" align="aligncenter" width="720"]
●●●>FOTO: Kurir Perempuan VZZ[/caption]
Penangkapan ini dilakukan petugas pada Kamis (20/6/2024) di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Anggota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kanit Opsnal Narkoba Ipda I Made Suteja melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang sedang berboncengan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh seseorang untuk menempel paket sabu di wilayah Kabupaten Gianyar.
Atas penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan barang bawaan para pelaku hingga ditemukan beberapa paket narkoba.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan 61 paket narkotika," katanya.
Pelaku dan barabg bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali