Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat berlangsung di JNE Cabang Danau Poso, Sanur, Kamis (27/6/2024).
Acara rutin mingguan yang dilaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Kegiatan Jumat Curhat kali ini dihadiri Dirkrimsus Polda Bali diwakili oleh Kanit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali, AKP I Made Martadi Putra, S.Kom., M.T., M.Sc., Dirpamovit Polda Bali diwakili oleh Panit 1 Subditaudit Ditpamovit, AKP I Ketut Suparma Yasa, S.H., Dirbinmas Polda Bali di wakili oleh Kasubditbinsatpam Polda Bali, Kompol Ni Made Sukerti, S.H., Dirsamapta Polda Bali di wakili oleh Ps. Kanit 3 Sinego Subditdalmas Dit Samapta Polda Bali, Iptu Ida Bagus Ketut Putrananda.
Ditreskrimsus Polda Bali Polda Bali yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini.
Ditreskrimsus Polda Bali Polda Bali menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat. Adapun kunci dari Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.
Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait, cara bertindak tilang elektronik bagaimana?
"Bila bapak/ibu melakukan pelanggaran dan terekam kamera, bapak/ibu akan mendapatkan surat dari pihak kepolisian. Bila bapak/ibu hiraukan surat tersebut, maka pada saat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan, akan membayar lebih pada saat pembayaran pajak diwaktu menyamsat kenderaan, akan ada penambahan biaya untuk membayar tilang tersebut," demikian jawab Polda Bali.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali
