Beritainvestigasinews.id, Surabaya, – Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua Pelaku diketahui berinisial B bin S (37) tahun, dan M bin Z (26) tahun, keduanya bekerja kuli bangunan alamat Wonokusumo Jaya ditangkap di depan rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya, Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap kedua Tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat total ± 5,881 gram beserta bungkusnya.1 timbangan elektrit. 1.dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening. 2 skrup warna merah dan hijau. 1 Unit HP merek Poco. Uang senilai Rp 1.140.000.000,”ujarnya.
Berdasarkan keterangan Tersangka 1 Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. T (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dengan cara yang sebelumnya mengirim WA untuk melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket dengan harga Rp 900.000, dan selanjutnya bertemu di rumah sdr T (dpo),
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
“Selanjutnya tersangka 1 pergi ke rumah Sdr. T (dpo), sesampai di depan rumah sdr. T (dpo) barang berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket , dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- dan sudah laku terjual 2 poket serta dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka 2 , dengan diberikan komisi Rp 100.000,”Lanjutnya.
Kedua tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut Untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Samsul A.
Editor : Redaktur