Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya ungkap kasus judi online diwilayah waru Sidoarjo Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan judi online di wilayah waru Sidoarjo.
Berdasarkan informasi tersebut anggota kami melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan mengamankan enam laki-laki diketahui berinisial RA (25)thn. ANH (37)thn. AK (25)thn. ASE (28) AW (42) thn. dan EHK (42)thn.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, didampingi Kasih Humas AKP Haryoko Widhi, SH , mengatakan, saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 Perlengkapan Wifi, Laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit Hp dan 4 buah kartu ATM.” terang AKBP Hendro Sukmono, saat jumpa pers rilis di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
AKBP Hendro menuturkan, Pelaku RA dan 5 orang karyawannya mengakui bahwa dirinya melakukan aktivitas judi online mendapat keuntungan perbulan Rp.900.000.000 - Sampai 1 miliar
"Akibat perbuatannya, ke 6 tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016," pungkas AKBP Hendro .
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Samsul A.
Editor : Redaktur