Beritainvestigasinews.id, Kerobokan, BALI, - Sebagai upaya deteksi dini serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Lapas Kerobokan perketat pemeriksaan dan penggeledahan di pintu pengaman utama (P2U).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, peran petugas pengamanan yang proaktif dan berorientasi pada kondusifitas keamanan di Lapas sangatlah krusial.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
"Kami akan terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan serta meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun yang akan memasuki Lapas, hal ini dilakukan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang", tegas Kalapas, Jumat (19/7/2024).
Dengan melakukan pengetatan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu utama maupun pintu darurat, diharapkan muncul Deterrent Factor (Efek Tangkal) terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Lapas.
[caption id="attachment_52969" align="aligncenter" width="720"]
●●●> FOTO: Sterilisasi tidak hanya melalui X-Ray saja, secara manual juga diperiksa barang-barang bawaan dan pengheledahan badan.[/caption]
Masih kata Kalapas, tidah hanya pengunjung saja diberlakukan pemeriksaan dan pengheledahan, siapapun yang keluar masuk ke dalam Lapas tetap diperiksa, dan itu berlaku juga kepada petugas Lapas.
"Kami telah membentuk tim khusus untuk pemeriksaan secara bergiliran sesuai jadwal untuk pemeriksaan dan penggeledahan barang maupun badan," tandas Kristyo.
Tidak hanya itu, Kristyo juga menambahkan bahwa, dengan adanya efek tangkal atau diteksi dini akan mencegah hal-hal yang tak di inginkan masuk ke dalam Lapas, kami juga sudah memetakan alur atau arus keluar masuk dengan memberlakukan steril awal dan streril akhir.
"Jadi, sebelum masuk ke dalam di steril awalkan terlebih dahulu dan bagi yang keluar juga di steril akhir, guna pencegahan terjadinya potensi keluar masuk barang-barang terlarang, baik masuk maupun keluar di Lapas," pungkas Alumni AKIP 1997 ini.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali