Beritainvestigasinews.id, MANGUPURA, BALI, – Dalam rangka meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat Kepolisian Resor Badung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan pelayanan bagi pemohon SIM dengan menggelar mobil SIM kelilingnya ke berbagai lokasi strategis di daerah hukum Polres Badung, Sabtu (20/7/2024) pagi pukul 08.00 Wita.
Kapolres Badung melalui Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, S.H., mengatakan Pelayanan SIM keliling dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan memperpanjang SIM, sehingga masyarakat diharapkan mendapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM dimaksud.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
“Hari ini SIM Keliling tetap kami laksanakan dengan melayani masyarakat di Jl. Mallboro Barat sebelah timur TL Pengubengan Kangin, Kecamatan Kuta Utara, dan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung,” ujar AKP Sugianta seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K.
AKP Sugianta menyebutkan tujuan diadakannya SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C. Sehingga proses perpanjangan SIM biasa dilakukan secara merata dan menghindari desak-desakan warga saat mencari SIM di kantor pelayanan SIM di Polres Badung.
“Kita berupaya memberi kemudahan para pemohon SIM (khusus perpanjangan) agar tidak jauh-jauh datang ke kantor Satlantas Polres Badung, dengan demikian pemohon bisa lebih efisien dengan adanya SIM Keliling ini,” imbuhnya.
Menurut AKP Sugianta bagi pemohon perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling wajib membawa persyaratan diantaranya SIM pemohon masih berlaku aktif, Membawa persyaratan fotokopi KTP, fotokopi SIM, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Psikologi.
“Ayo lengkapi persyaratan tersebut, datang sendiri jangan menggunakan calo, kami akan layani dengan hati,” pesannya.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali
