Sidang Tuntutan Tripikor LPD Kedewatan, Masing-masing Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar telah berlangsung sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, Jumat (19/7/2024).

Dalam sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan atas tiga terdakwa atas nama I Wayan Mendrawan, I Made Daging Palguna dan Nyoman Ribek Adi Putra yang merugikan Keuangan Negara - Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan senilai Rp. 10 Miliar lebih.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Ketiga terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dilakukan dengan pemidanaan yang berbeda-beda sesuai dengan peran perbuatan masing-masing, yakni;

Terhadap terdakwa I Wayan Mendrawan (selaku Ketua LPD) pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 1 Miliar lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) Tahun penjara;

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Terhadap terdakwa I Made Daging Palguna (selaku Sekretaris LPD) pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda Rp. 500 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 2 Miliar lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) Bulan penjara;

Terhadap terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra (selaku Bendahara LPD) pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 5 (lima) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 6 Miliar lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan penjara.

Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, masing-masing terdakwa dan Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pembelaan/Pledoi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Dalam kesempatan terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menerangkan bahwa,

"Tuntutan pidana ini terdiri dari pidana pokok, denda dan uang pengganti yang menjadi hukuman penjeraan bagi pelaku korupsi, hal ini membuktikan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen tidak tebang pilih dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, dan Kejaksaan Negeri Gianyar akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum tidak tumpul keatas dan tajam ke bawah, serta akan terus melakukan penegakan hukum yang humanis," jelasnya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru