Beritainvestigasinews.id ,Surabaya - Mapolres Bangkalan berhasil ungkap kasus curanmor dan pengeroyokan sampai meninggal dunia, 14.00 WIB (16/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan menegaskan, pada kasus curanmor dalam rentang waktu sebulan, dari pertengahan bulan mei hingga pertengahan bulan juni 2023, ada 9 kasus curanmor 4 tkp dengan 5 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan dibantu oleh polsek Tanah Merah.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Pada 22 mei Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 tersangka tkp kecamatan sepuluh kota, ditambah 4 tkp dan pada tanggal 3 juni tahun 2023 berhaisl mengungkap kembali kasus curanmor dengan tkp kecamatan tanjung bumi kabutpaten Bangkalan, adapun barang bukti berhasil diamankan 6 motor dari pertengahan mei hingga juni 2023.

Akp Bangkit Danajaya Kasatreskrim Polres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat, "agar tetap menggunakan kunci ganda, dan menjadi polisi untuk diri sendiri, selalu mengunci kendaraan baik didalam rumah maupun diluar rumah apalagi ditempat keramaian pasar, kampus, kafe, hal itu untuk mencegah rekan rekan mnjadi korban kejahatan".
Dalam tindak pidana curanmor 4 tkp berhasil diamankan 5 tersangka, berinisial M (20), (I) 27, R (28), D (22), NT (28) ditetapkan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara minimal 7 tahun.
Baca Juga: Gelar Rikkes, Kapolres Bangkalan Pastikan Personel Siap Amankan Ops Ketupat Semeru 2026
Dan untuk kasus pengeroyokan sampai meninggal dunia, yang terjadi didesa tanah merah laut, pada hari minggu tanggal 4 juni 2023, terjadi pengroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.
Mapolres Bangkalan, Polsek Tanah Merah dan Direktorat Reskrimum Polda Jatim, hingga saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka, dalam kejadian tindak pidana tersebut.
Tersangka dibagi menjadi 2, dari pihak Desa Belepajun ada 4 Tersangka, AB (55) SM (42) SKB (45) SMS DPO (48), dan dari Desa Tanah Merah Laok ada 4 orang tersangka, HF (51), AS (36) HMP (25), 3 sudah ditahan dan RFO (45) masih dalam pencarian, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam dan beberapa motor.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Tersangka pengeroyokan ditetapkan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maximal 12 tahun.
(Siti MH)
Editor : Redaksi