Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polda jatim berhasil menangkap beberapa angota Pergiruan PSHT Jember yang telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Parmanto Indra Jaya anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember.
Menggelar press release di gedung Mahameru yang dihadiri oleh Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Timur, Dirreskrimum Polda Jatim, Ketua umum PSHT, Kapolres Jember, Kabidhumas Polda Jatim, Kamis ( 25/7/2024).
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Kronologi kejadian yaitu pada hari senin (22/7/2024), sekira pukul 22.00 wib adanya pengesahan pangkat terhadap anggota PSHT yang baru,yang berlangsung di Padepokan PSHT jln Mujahir, kecamatan Sukorambi,kabupaten Jember yang diikuti oleh 200 orang yang berasal dari beberapa wilayah.
Selesai acara tersebut para anggota PSHT melakukan konvoi di sekitan kota Jember untuk merayakan kenaikan pangkat tersebut dengan memenuhi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lain. Sekitar pukul 01.00 wib ketika peserta konvoi tiba di persimpangan III Trans Mart jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, diberi himbauan oleh anggota Polsek Kaliwates dibantu Pamter agar tidak melakukan konvoi menutup jalan yang mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satu anggota PSHT, Khalifah Nur Habibi (26) tahun melakukan provokasi dengan mengatakan bahwa ada salah satu anggota mereka yang ditahan oleh petugas,sehingga mereka melempar batu ke mobil patroli petugas.
Kemudian mobil patroli meninggalkan lokasi tersebut,namun ada salah satu anggota Polsek yang tertinggal di lokasi,sehingga kemudian terjadilah pengeroyokan tersebut. Korban dipegang,dipukul dan diseret ke trotoar dihajar dengan menggunakan bambu tiang bendera,sehingga korban mengalami luka dan dirawat di RSUD Kaliwates.
Menurut Ketua Umum PSHT mengatakan ," Kami akan menindak tegas anggota kami yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur oleh AD ART dan Dewan Pusat akan kami lakukan sangsi dengan tegas secara hukum,kami mohon kepada bapak Kapolda untuk menindak secara hukum kepada anggota kami. Dan secara organisasi kami juga akan melakukan scorsing sampai dengan mengeluarkan/dipecat dari keanggotaan,dan semoga ini merupakan pembelajaran bagi kami untuk lebih meningkatkan pembinaan terhadap anggota kami dilapangan," jelas Ketua Umum PSHT.
Adapun para tersangka anggota PSHT yang berhasil diamankan adalah,1.ARA (19) tahun2.MAN (21) tahun3.RAD (21) tahun4.SLR (19) tahun5.YAD (24) tahun6.DAP (20) tahun7.MYB (21) tahun8.AB (21) tahun9.AF (19) tahun10.MVR (20) tahunSedangkan yang 2 anak masih dibawah umur.
Baca Juga: MUI Halsel: Penanganan Kasus Pengeroyokan Ketua Fatwa Lamban, Siap Surati ke Mabes Polri
Barang bukti yang sita yaitu, 4 buah batu(ditemukqn di TKP), 1 unit mobil dinas Polri Polsek Kaliwates,10 unit sepeda motor, 14 unit handphone, 1 buah bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian para pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya disangkakan dengan pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atai pasalm 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Susy
Editor : Redaktur