Fokus Group Discussion Mengembalikan Fungsi Pengelolaan Anggaran BPOPP Tepat Sasaran

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Pandaan, - Mengkaji pengelolaan anggaran BPOPP, untuk dikembalikan kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) TA 2024 Dinas pendidikan Jawa timur.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Heru Satriyo ketua Maki, Dr. Benyamin Komisi E DPRD Jatim, Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik. Graha Wilwatikta Pandaan Pasuruan Sabtu, (10/8/2024).

Baca Juga: Gubernur YSK Siap Ubah Sulut: Transparansi Anggaran dan Sinergi Nasional Prioritas

Dimana, biaya penunjung Operasional penyelenggaraan pendidijan (BPOPP) yakni bentuk atensi dan perhatian mulia serta sumbangsih nyata pemerintah provinsi Jawa Timur dan tertuang dalam Pergub 69 Tahun 2019 untuk pentunjuk Teknis Operasional.

"Dan back up anggaran BPOPP yang diambilkan dari APBD 1 Pemprov Jatim menjadi instrumen anggaran penting untuk kegiatan dan aktifitas dunia pendidikan yang tidak bisa cover dari anggaran Bos (Batuan Operasional Sekolah) dari Kemendikbud Pusat", Ujarnya Heru Satriyo ketua Maki Jatim.

Mulai tahun 2022, terjadi pergeseran dalam hal pengelolaan anggaran BPOPP Pemprov Jatim dari awalnya kepala sekolah SMA/SMK/SLB kacabdin. Dan kebijakan dana BPOPP dari kepala sekolah ke kacabdin tentunya melewati proses dan pemikiran yang panjang untuk kebaikan dan kemajuan Dunia pendidikan Jawa Timur.

Dalam kegiatan FGD dengan mengangkat tema "Mengkaji kembali pengelolaan anggaran BPOPP dindik Jatim ke kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran" menjadi issue penting untuk diangkat kembali di karenakan yakni:

1. Terjadi potensi dugaan permainan anggaran BPOPP oleh kacabdin kota/kabupaten dindik Jatim.

2. Terjadinya praktek pemotongan dana BPOPP sebesar 10-20% oleh oknum di lingkungan kacabdin kota/kabupaten dindik Jatim.

3.Mengacu kepada Pergub 69 tahun 2019, dalam pasal 7 peruntukan anggaran BPOPP, terlihat dengan jelas menjadi domain kepala sekolah yang memang sangat mengerti dan memahami retorika kegiatan dunia pendidikan di sekolah masing-masing, dan tidak kemudian KS harus mengusulkan terlebih dahulu ke Cabdin,sangat tidak efektif dan basis pelaporan yang dibuat Cabdin lewat LPJ KS ke Cabdin rawan untuk dilakukan potensi Mark Up anggaran.

4.Efektifitas dan kontinuitas untuk memaksimalkan anggaran BPOPP akan berjalan apabila KPAnya adalah KS.

5.Terbukti bahwa secara formal laporan LPJ penggunaan dana BOS yang jumlahnya sangat jauh lebih besar dari BPOPP, para mampu menyuguhkan formar laporan yang komprehensif dengan basis LPJ penggunaan anggaran yang jelas.

6.Kacabdin harusnya lebih fokus ke arah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan lewat struktural tim yang dibentuk sesuai Pergub 69 tahun 2019.

Baca Juga: BWS Sulawesi 1 Kunjungi Kodam Xlll/Merdeka Manado, Dalam Rangka Kolaborasi Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

7.Adanya kebijakan yang sangat jomplang antara tunjangan yang diterima KS dan pengawas sekolah dari Cabdin,menjadi trigger utama apabila disangkut pautkan ketika pengelolaan dana BPOPP dilakukan Kacabdin.

Masih ditempat yang sama, Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik mengatakan, dimana pertemuan sore hari ini bahwa jelas kita ada harmonisasi terjadi terhadap komite dan kepala sekolah. Yang mana hal orientasi mengarah pada kekuatan kita bersama yang pada forum komunikasi komite sekolah, baik nanti di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.

Kemudian, terkait forum diskusi hari bahwa kita sepakat pengelolaan, kuasa anggaran untuk BPOPP kita kembalikan ke pada kepala sekolah. Dan bisa disampaikan tugas komite yakni, sebagai badan pengawas baik dalam pengelolaan dana BOS, BPOPP, maupun dana partisipasi masyarakat.

Disela-sela acara komite Pasuruan Syaiful Arif SMA Negeri 3 memaparkan, kadang-kadang saya merasa bahwa dibenturkan dengan masyarakat terutama wali murid kemarin penyusunan rencana kerja dari sekolah kami diajak bicara dengan anggaran-anggaran di back up BPOPP sekaligus BOS ternyata ada dana yang tidak bisa di back up.

"Lebih lanjut, Syaiful Arif mohon sekarang posisi SMA 3 Negeri 3 itu gedung 2 dan itu satunya mau roboh, sampai di relokasi di tempat laboratorium. Alhasil saya ajukan provinsi tapi belum menemukan tanggapan apa tunggu roboh dulu", terangnya.

Tidak luput juga Dr. Benyamin Komisi E DRPD Jatim mengatakan, bahwa tujuan kita tadi itu untuk meningkatkan anggaran pendidikan supaya masyarakat Indonesia biar generasi mudanya cerdas. Dengan kita memberikan anggaran 620Milyar dan tambahan anggaran 9,5 triliun.

harapan kami anggaran itu tepat sasaran, dengan dibuka rekening nya sekolah jadi tidak boleh di diskusi FGD ini kita pastikan tidak boleh selain rekening diluar sekolahnya. Itu sudah pasti sudah menyimpang, dan kepala sekolah harus melibatkan komite.

Baca Juga: Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pengenalan Fungsi Brimob Bagi Taruna Akpol

"Sehingga membuat suatu kebijakan, akan ada keseimbangan tau kontroling dari intern sekolahnya. Diharapkan untuk keperluan-keperluan pengembangan di sekolahnya", jelasnya Benyamin DPRD komisi E

Selain itu, tadi dalam diskusi FGD itu bukan langsung ke sekolahnya tapi langsung ke Kacabdin, itu secara juklis pasal 4 ayat 2 "tidak boleh ke pada Kacabdin, harus ke sekolahnya"

Dan kacabdin hanyalah kontroling, tapi dalam pelaksanaan ada barang yang berbentuk sesuatu tanpa sesuai kebutuhan. Karena setiap sekolah ada kebutuhan masing-masing.

Itupun kita rapat dengan APBD juga kita naikkan anggaran 620milyar, dan kita mengarah bukan ke jumlah siswa lagi, tetapi ke pada kelembagaan karena apa yang saya sampaikan tadi kadang-kadang ada sekolah yang siswanya sedikit tapi butuh operasional apalagi yang sekolah SLB butuh operasional. Karena kalau ke lembagannya bisa menutupi operasionalnya.

"Setelah usai acara FGD, sekaligus diatas podium menandatangani kesempatan bersama perwakilan komite buat di bawa rapat di DPRD komisi E Surabaya", pungkasnya. Dr. Benyamin Komisi E DRPD Jatim.

Susy

Editor : Redaktur

Berita Terbaru