[caption id="attachment_56399" align="aligncenter" width="1080"]
FOTO: Penertiban Penduduk Pendatang di Wilayah Kesiman Petilan, pada Selasa (13/8/2024) malam pukuk 20.00 Wita. Sumber: Polsek Dentim.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, DENPASAR TIMUR, BALI, - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur (Dentim), kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non-Permanen kembali dilaksanakan, pada Selasa (13/8/2024) malam pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Dengan dipimpin oleh Pawas Polsek Dentim Iptu I Nyoman Kuasa, S.Sos., melibatkan 6 personil Polsek Dentim dan beberapa pecalang Desa Adat Kesiman. Lokasi kegiatan difokuskan di beberapa Proyek bangunan, seputaran Jl. Pasang galak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim gabungan berhasil menjaring 5 orang penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali. Para penduduk pendatang yang terjaring kemudian diarahkan untuk segera mengurus surat Tanda Lapor Diri di kantor desa Kesiman Petilan.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara rutin guna menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur, serta memastikan bahwa seluruh penduduk pendatang terdata dengan baik.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., menegaskan pentingnya kegiatan Tibduktang dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan ini secara rutin guna memastikan bahwa seluruh penduduk pendatang terdata dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka," ujar Kapolsek.
(Juli)Editor : Juli Kaperwil Bali