[caption id="attachment_56564" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Tim Tibduktang gabungan jaring empat penduduk non permanen di Kelurahan Dangri. Sumber: Polsek Dentim.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, DENPASAR TIMUR, BALI, - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Denpasar Timur, Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) menggelar kegiatan Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Permanen, pada Rabu (14/8/2024) pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Kegiatan penertiban tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Dangin Puri (Dangri), tepatnya di kos-kosan Jl. Kepundung Gg X No. 2, Denpasar Timur.
Kegiatan Tibduktang yang dipimpin oleh Pawas Polsek Dentim, Ipda I Wayan Suartana, melibatkan sembilan personel gabungan yang terdiri dari empat anggota Polsek Dentim dan lima personil Linmas Desa Dangri Kelod yang bersinergi dalam kegiatan ini.
Dalam penertiban tersebut, tim berhasil menjaring empat orang penduduk pendatang asal luar Bali. Para penduduk pendatang tersebut kemudian diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Kelurahan Dangin Puri. Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor milik penghuni kos-kosan, namun tidak ditemukan adanya hal-hal yang mencurigakan.
Ditempat terpisah Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa,
"Kegiatan Tibduktang ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur, terutama dalam menghadapi arus penduduk pendatang yang terus meningkat. Kami ingin memastikan bahwa setiap penduduk pendatang yang tinggal di wilayah ini terdata dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku," tukasnya.
(Juli)Editor : Juli Kaperwil Bali