Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dan Direktur Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional. Jum'at (26/8/24). Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Imam Utomo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Ditnarkoba Polda Jatim AKBP Robert, Kabidhumas Kombes Dirmanto,Kepala BNN Sidoarjo Kombes Pol Gatot Sugeng, Kasatnarkoba Polres Sidoarjo Kompol Rudi Prabowo beserta jajarannya.
Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/138/Satresnarkoba/Polresta Sidoarjo, tertanggal 22 Juli 2024, perkara adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.
Kapolda Jatim dalam jumpa pers di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo mengatakan. Kasus ini berawal pada hari Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.10 WIB, di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, jl Mutiara Timur 1, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI alias Iyek (44) tahun asal Sampang Madura yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. ujar Kapolda.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 peti kayu palet berisi 30 bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,dengan berat masing-masing 1000 gram beserta bungkusnya dengan total berat 30 kg.
Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar negeri menggunakan jalur laut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
Baca Juga: Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nopol L 9632 BS, serta sebuah telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang. terang Irjen Imam.
Dalam pengembangannya diketahui pada penangkapan sebelumnya, tepatnya tanggal 17 April 2024, petugas juga berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial APV dan S di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional yaitu pengiriman narkotika dari China ke Indonesia.
Meskipun tersangka MI alias Iyek bersikap tidak kooperatif dan terus menyangkal keterlibatannya, petugas berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk pemeriksaan telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 4 kali,dengan upah 500 ribu setiap pengiriman dan total berat sebesar 60 kg. Pada pengiriman kelima seberat 30 kg ini kemudian berhasil ditangkap, setiap pengiriman sebelumnya dilakukan atas perintah oleh seseorang yang berinisial E dan sekarang sedang dalam pengejaran dan pengembangan dari jajaran narkoba Polresta Sidoarjo dan di backup oleh Polda Jatim.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Sidak Gabungan, Pastikan HET Beras Tetap Terkendali
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika. Nilai ekonomis dan nilai sosial dari total 30 kg narkotika jenis sabu yang telah diamankan ini bernilai kurang lebih 30 milyar, serta kita dapat menyelamatkan kurang lebih 150 ribu jiwa dari masyarakat yang mungkin akan menggunakan narkoba tersebut.
Kapolda Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk menabuh genderang perang terhadap narkoba, terus waspada dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Susy
Editor : Redaktur