[caption id="attachment_57452" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Pelaku jambret, OT diamankan polisi. Sumber: Polsek Kuta.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, KUTA, BALI, - Seorang pria pengangguran diamankan unit Reskrim Polsek Kuta karena telah mengambil paksa (jambret) kalung emas seorang perempuan pemilik warung nasi di jalan Pattimura Legian Kuta Badung.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita saat korban bernama Jumalia (50) bekerja di warung miliknya datang seorang pria yang tidak korban kenal kemudian mendekati korban, saat itu korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi tetapi malah menarik paksa kalung emas yang korban pakai saat itu lalu kabur menggunakan motor scoopy merah hitam.
Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., pada Selasa (20/8/2024), usai mengalami kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.
Korban kehilangan kalung emas seberat 19.840 gram dengan total kerugian sebesar Rp.13 juta,
"Unit opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban," ucap Kapolsek.
[caption id="attachment_57453" align="aligncenter" width="1076"]
Foto: Barang Bukti.[/caption]
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K., memdatangi TKP dan melakukan pengecekan selang beberapa jam setelah kejadian keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di jalan Legian Kuta Badung dan tim berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial OT (26) asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian,Kuta, usai ditangkap dan saat di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan jambret kalung emas terhadap korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri dan saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor," terang AKP Agus.
Pelaku OT menerangkan perbuatannya dilakukan karena dipicu faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor scoopy warna merah hitam tanpa plat.
"Korban juga mengalami trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut," terang Kapolsek, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Juli)Editor : Juli Kaperwil Bali