Beritainvestigasinews.id, Palangka Raya Kalteng, - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, SH. MH. menerangkan melalui siaran Pers bernomor: PR- 36/O.2.3/Kph/08/2024,untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan Tersangka Ujang Iskandar (UI) selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya,Rabu, 21 Agustus 2024.
Bahwa dalam Perkara atas nama tersangka UI dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyertaan Modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT.Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, jelas Dodik.

Menurut Dodik,yang bersangkutan di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut Dodik,bahwa Penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum Tahap I pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21)
Selanjutnya,bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) atas Nama Tersangka Tahap II UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro
Pada tanggal 21 Agustus 2024 selanjutnya Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas II A Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan Ke Pengadilan.
Lebih lanjut, Tersangka UI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024,ujar Dodik
Tak sampai disitu Dodik menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (Sepuluh) orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang, Empat Tersangka Diamankan
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka UI tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,pungkas Dodik.
Berhan
Editor : Redaktur