Polsek Denpasar Timur Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_58355" align="aligncenter" width="1080"] Foto: NMP (37), pelaku pencurian spesialis rumah kos di wilayah Denpasar Timur. Sumber: Polsek Dentim.[/caption]

Beritainvestigasunews.id, DENPASAR TIMUR, BALI, - Unit Reskrim Polsek Denpasar timur mengamankan pria berinisial NMP (37) pelaku pencurian di sejumlah rumah kos di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Barat.

"Pelaku melakukan pencurian di tujuh TKP berbeda. Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV," terang Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto, pada Rabu (28/8/2024) di Denpasar.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Salah satu korban Abdurrochman Wahid (29) yang tinggal di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur mengatakan, saat kejadian ketika bangun dari tidur ia tidak menemukan tas pinggang miliknya, pada Sekasa (28/11/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban pun panik karena tas yang ditaruh di belakang pintu kamar kos tersebut berisi uang Rp 4,3 juta raib korban lalu keluar kamar dan menemukan tas miliknya tergeletak di seputaran kos.

Selain Abdurrochman, polisi juga menerima laporan yang sama dari beberapa penghuni kos di seputaran Denpasar Timur. Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena di daerah Batubulan, Gianyar, pada Jumat (23/8/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seperti tas, celana, bukti transfer, uang tunai Rp33 ribu serta barang-barang lain.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke kamar kos korban pada saat korban sedang tidur dan selanjutnya mengambil tas berisikan uang dan uang hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Juli)

Berita Terbaru