Ancam Sanksi Tegas, Kakanwil Kemenkumham Bali Larang ASN Terlibat Judi Online

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_60015" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kakanwil Pramella, didamping empat pejabat tinggi pratama, tegas larang ASN terlibat judi online maupun offline. Sumber: Kemenkumham Bali.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Denpasar, Bali, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online, di ruang Dharmawangsa, pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pramella menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

"Judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis seperti depresi dan putus asa," tegas Pramella.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pramella juga meminta para pimpinan unit kerja untuk lebih proaktif dalam mengawasi bawahannya dan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Ini merupakan upaya untuk mendukung program Kominfo yang berkolaborasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi elektronik yang mencurigakan di kalangan ASN," ujar Pramella.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Dirinya juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

(Juli)

Berita Terbaru