Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan Press Release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di gedung Bidhumas Polda Jatim sekira pukul 13.00 Wib. Kamis, 26/09/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur, bahwa ada 4 (empat) orang tersangka yaitu, THY, laki-laki, 47 tahun, dan MSH, laki-laki, 33 tahun, SML, laki-laki, 32 tahun, ketiga tersangka berasal dari Jember, sedangkan 1 (satu) pelaku yang berinisial MTH, laki-laki, 43 tahun, berasal dari Surabaya.
Baca Juga: Sinergi Polresta Malang Kota Bersama Ojol Komitmen Jaga Kamtibmas
Masih menurut Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur, tentang kronologinya berawal pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Saudara Mustari selaku sopir mobil truck tleler No.Pol: S-7954-UP, merk Mitsubishi warna orange, Atas nama Nuryani Ningsih, alamat Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko mojokerto 3 memuat barang berupa air mineral Aqua di gudang yang beralamatkan di jalan Margomulyo, Kota Surabaya.

Truck tersebut bongkar muatan di Pelabuhan Berlian Tanjung Perak Surabaya, setelah bongkar menuju parkiran yang berada di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama TBK di Jalan Tanjung Tembaga Nomer 26 Kota Surabaya, kemudian di tinggal pulang kerumahnya yang beralamatkan di Jalan Platuk Donomulyo Utara 1-a Surabaya.
"Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib, pelapor di beritahu melalui handphone oleh Mustari bahwa truck yang telah di parkir tersebut hilang, mendengar kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi parkiran dan setelah tiba di parkiran ternyata benar adanya bahwa kendaraan truck trailer milik pelapor tidak ada atau hilang." ucap AKBP Jumhur.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Kukuhkan Pamapta Layanan yang Cepat dan Profesional untuk Masyarakat
Mengenai modus operandinya, AKBP Jumhur menjelaskan bahwa Tersangka THY, MSH, MTH, dan SML melakukan pencurian dengan cara MSH mengambil truck trailler dengan kunci kendaraan menempel di kendaraan yang terparkir di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama TBK di jalan Tanjung Tembaga No. 26 Kota Surabaya, MSH merupakan mantan karyawan / sopir di PT. Salim Ivonas Pratama sehingga mengetahui kendaraan yang terparkir kunci kendaraan tertempel, kemudian SML membawa kendaraan tersebut menuju Jember, sedangkan THY dan MTH membawa sarana mobil Brio dan mengawasi pada saat melakukan pencurian.
"Ke empat tersangka ini mempunyai peran dan tugas dalam aksi pencurian ini, THY berperan sebagai membawa sarana mobil Brio dan mengawasi pada saat melakukan pencurian, sedangkan MSH berperan sebagai pemetik truck trailler, dan MTH berperan sebagai membawa truck trailler hasil dari pencurian tersebut, sedangkan SML berperan sebagai mengawasi pada saat melakukan pencurian." jelas AKBP Jumhur.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu) buah handphone Vivo Y15S warna hitam, dan 1 (satu) buah hp merk Vivo Y19C warna biru hitam, serta 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna putihdengan Nopol P-1866-ED, dan 1 (satu) lembar STNK A.N. Azizah Sri Wahyuni, serta 1 (satu) buah kuncil mobil Honda Brio Satya, juga 1 (satu) buah hp merk Realme C11 warna biru muda metalik, dan 1 (satu) buah hp merk Vivo Y17S warna ungu muda, serta 1 (satu) unit kendaraan truck tleler No. Pol. S-7954-UP, jenis Mitsubishi tahun 2006 warna orange dan 1 (satu) set kunci truck tleler tersebut.
Baca Juga: Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat di SPKT
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat sesuai pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 himgga 15 tahun." pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur