[caption id="attachment_64086" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Luncurkan prgram SUKSMA, Kejaksaan Negeri Gianyar tingkat pelayan masyarakat. Sumber: Penkum Kejari Gianyar.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Gianyar, Bali, -Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Gianyar up Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti meluncurkan program SUKSMA (Siap Untuk Antar Sampai Alamat) yaitu layanan pengantaran Barang Bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan kepada pemilik.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Program SUKSMA merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Gianyar untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyatakan program SUKSMA adalah layanan terobosan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti untuk meningkatkan pelayanan publik,
[caption id="attachment_64087" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: SUKSMA mengantarkan sejumlah barang bukti ke alamat rumah terkait.[/caption]
“Program ini dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti mengantarkan Barang Bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada pemilik dan tidak dipungut biaya,” terang Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, pada Senin (7/10/2024).
Program SUKSMA bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima kembali barang miliknya yang pernah menjadi barang bukti perkara, sehingga tidak harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, apabila datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya untuk datang ke kantor.
Dengan adanya program SUKSMA masyarakat hanya tinggal menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, untuk kemudian menerima Barang Bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di rumah.
Program SUKSMA diharapkan mempercepat penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan mencegah penumpukan barang bukti yang ada di gudang penyimpanan barang bukti, untuk memudahkan pemeliharaan dan mencegah rusaknya barang bukti serta untuk kepastian hukum.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali