[caption id="attachment_64681" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Kasi Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., sedang memaparkan penerangan Hukum. Sumber: Penkum Kejari Gianyar.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Blahbatuh Gianyar, Bali, - Kejaksaan RI, melalui Kejaksaan Negeri Gianyar, dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bertempat di Ruang Aula SMP Negeri 1 Blahbatuh, pada Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gianyar dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-Kabupaten Gianyar dalam mengelola Dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[caption id="attachment_64682" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Suasana hidup, sejumlah pertanyaan yang tiada hentinya menanyakan soal dana BOS dan upaya pencegahannya.[/caption]
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa,
"Pengelolaan Dana BOS harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, karena di dalamnya telah menjelaskan secara detail terkait pengertian Dana BOS, Jenis Dana BOS, Prinsip Pengelolaan Dana BOS, dan Penggunaan Dana BOS," paparnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar menambahkan bahwa di era digitalisasi sekarang ini semua orang mayoritas memiliki smartphone, maka gunakanlah smartphone tersebut untuk mencari tahu terkait Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, contohnya sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah maka dapat mencari peraturan terkait pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), karena dalam Asas Peraturan Perundang-undangan ada Asas Fictie Hukum yang menjelaskan setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana BOS ini diharapkan Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-Kabupaten Gianyar selaku pengelola dan penanggung jawab Dana BOS dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS, sehingga akan menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tambah Kasi Intelijen.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali