Korban Kekerasan dan Pengancaman Mencari Keadilan Laporkan 31 Orang Diduga Pelaku

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_65118" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Korban M.Aris (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukum dan pemilik excavator, usai melaporkan dan klarifikasi di Mapolres Mojokerto. Sumber: LBH Djawa Dwipa.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Mojokerto, Jatim, – Perseteruan panas yang melibatkan operator alat berat (excavator) dengan oknum LSM yang mendampingi warga dusun Sawoan, desa Sawo, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru usai Muhamad Aris (M. Aris) bersama kuasa hukumnya melaporkan terduga pelaku kekerasan terhadap dirinya ke Mapolres Mojokerto, pada Senin (14/10/2024) kemarin.

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Seperti diketahui M. Aris (38), operator alat berat (excavator) CV RF Bersaudara akhirnya resmi melaporkan 31 orang yang diduga secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap dirinya. Saat melapor M. Aris didampingi oleh para saksi yaitu Ifan Susanto dan Akhiyat.

"Saya hari imi resmi melaporkan 31 orang, saya mencari keadilan. Saat saya bekerja mengoperasikan alat berat (excavator) untuk menata dan memperbaiki jalan, tiba-tiba mereka menyerang saya dan alat berat dengan lemparan batu dan batu bata sambil berteriak akan membakar dan membunuh saya apabila tidak menghentikan dan mengembalikan alat berat (excavator) keluar dari desa Sawo. Mereka juga telqh mencekik leher dan pinggang saya, hingga tubuh saya terangkat dari permukaan sekitar 50 cm. Saya tidak terima diperlakukan begitu. Saya mencari keadilan hari ini, tidak ada maaf bagi mereka. Semoga mereka mendapat hukuman yang setimpal dengam perbuatannya," jelas M. Aris memberikan klarifikasi kepada awak media dihalaman parkir Satreskrim Polres Mojokerto.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga dusun Sawoan Desa Sawo Kutorejo pada Jumat (13/9/2024) lalu telah melakukan aksi dengan melarang alat berat (excavator) Merk Kobelco model: SK 200-10 serial Number: YN1531750 yang dioperatori M. Aris (38) memasuki lahan wilayah desa Sawo.

Sayangnya, menurut pengakuan M. Aris selaku operator alat berat dan Khoirul Anwar selaku pemilik alat berat dan lahan, aksi mereka sudah anarkis dengan melempari alat berat dan melakukan pengancaman apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. Sedangkan M. Aris hanya melakukan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV RF Bersaudara.

[caption id="attachment_65119" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H.[/caption]

Sementara di tempat terpisah Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., menerangkan bahwa memang benar LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa dari M. Aris untuk menangani perkaranya. Untuk selanjutnya LBH Djawa Dwipa telah menunjuk Advokat Eko Shodiq Saputro, S.H., untuk memimpin tim kuasa hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi M. Aris.

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Tindakan anarkis terhadap operator alat berat yang dilakukan oleh terlapor dan oknum LSM SRI selaku aktor intelektual dalam kejadian tersebut sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Operator ini bekerja untuk menafkahi anak istrinya dan menggunakan alat berat milik perusahaan, memperbaiki dan menata jalan milik perusahaan, sementara perusahaan sendiri sudah memiliki IUP Pertambangan. Dan pula mengalami tindakan kekerasan juga pengancaman akan dibunuh, dilempari batu, dicekik. Ini negara hukum, kami berharap polisi bertindak tegas dalam perkara ini," tegas Hadi Purwanto saat diklarifikasi di kantornya, pada Senin (14/10/2024).

Menurut Hadi dirinya cukup prihatin dengan aksi anarkis para terlapor. Kalau memang mereka keberatan dengan kegiatan penataan dan perbaikan jalan milik CV RF Bersaudara, para terlapor bisa melakukan aksi damai sesuai dengan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini. Kenapa harus diadili dengan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri.

Sementara itu menurut Advokat Eko Saputro, S.H., selaku kuasa hukum dalam perkara ini menegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan berjuang maksimal memperjuangkan keadilan bagi M. Aris yang menjadi korban dalam perkara ini.

"Mereka harus mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatan mereka. Para terlapor kami jerat dengan pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Eko Shodiq dengan geram.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

Terkait pemberitaan disalah satu media yang menerangkan bahwa beberapa warga dan oknum LSM SRI membantah bahwa tidak ada kekerasan dalam aksi tersebut, Advokat Eko dengan tegas menjawab dirinya tidak terlalu serius menanggapinya.

"Kami tidak terlalu serius menanggapi pemberitaan tersebut. Hak setiap orang untuk berpendapat dan kami menghargai itu. Salah dan benar terkait perkara ini pembuktiannya nanti dikepolisian. Tetapi kami ingatkan bahwa apabila berita ini bohong dan menyesatkan ada konsekuensi hukum yang wajib mereka terima. Dalam waktu yang tidak lama akan kami laporkan mereka yang telah membuat berita bohong dan menyesatkan dengan jerat pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Silahkan tunggu dan mari kita buktikan mereka atau kami yang benar, tunggu tanggal mainnya," tantang Advokat Eko Shodiq Saputro, S.H., mengakhiri pembicarannya.

Susy

Berita Terbaru