[caption id="attachment_67270" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Rutinitas berkelanjutan, Sidang TPP ke 92. Sumber: Lapas Kerobokan.[/caption]
Beritainvestigasinews.id, Kerobokan, Bali, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang ke-92. Pelaksanaan sidang TPP ini sebagai wujud komitmen Lapas Kerobokan untuk penuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (31/10/2024) di Aula Utama Lapas.
Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025
Sidang TPP ini bertujuan untuk mengevaluasi keadaan serta perkembangan narapidana selama menjalani pidana di dalam Lapas. Sidang ini diikuti oleh narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Pelaksanaan sidang TPP ke-92 ini dihadiri langsung Ketua Sidang TPP, Sekretaris Sidang, 11 (sebelas) anggota sidang , serta 7 (tujuh) orang perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa sidang TPP ini akan terus dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan.
[caption id="attachment_67271" align="aligncenter" width="1080"]
Foto: Tim Pengamat Pemasyarakatan, akan memenuhi hak hak warga binaan tanpa pungutan biaya, alias GRATIS.[/caption]
“Saya harap kepada narapidana yang mengikuti sidang TPP ini agar tetap menjaga perilaku, selalu ikuti program-program pembinaan, serta selalu amalkan setiap poin dalam Catur Dharma Narapidana sehingga dapat menjadi contoh dan membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain”, jelas Kalapas.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi pelaksanaan sidang TPP yang rutin diadakan Lapas Kerobokan.
“Melalui sidang TPP ini dapat menjadi filter untuk memberikan hak-hak warga binaan secara lebih objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan”, ungkap Kakanwil.
Lapas Kelas IIA Kerobokan selalu berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang optimal. Segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kerobokan tidak dipungut biaya alias “GRATIS”.
(Juli)
Editor : Juli Kaperwil Bali