Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Pertunjukan Parade Juang Surabaya yang dilaksanakan di jalan Tunjungan (Siola) mampu menarik ratusan masyarakat untuk hadir dan menonton pertunjukan tersebut, namun ditengah ramainya penonton ternyata digunakan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan berupa melakukan pencopetan kepada penonton yang hadir.
Kali ini korbannya berinisial AHA, Laki-laki, Umur 41 Tahun, beralamatkan di jalan Teluk Aru Kecamatan Pabean Cantian Surabaya. Minggu, 03/11/2024.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.l.K., M.H mengatakan bahwa awalnya korban melaporkan kejadianbtersebut ke Polrestabes Surabaya jika handphonenya telah hilang dicopet saat melihat pertunjukan Parade Juang di Siaola.

"Berawal dari laporan korban, maka unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan." ucap AKBP Aris Purwanto.
Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap 1 (satu) pelaku pencopetan yang sedang beraksi, pelaku diketahui berinisial AR, umur (26) Tahun, Jalan Kelasi 40 RT 3/RW/3 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
"Menurut pengakuan dari pelaku, dia bersama rekan rekannya datang dan berbaur dengan para penonton, setelah ada mangsa lalu berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan pelaku yang lainnya sebagai eksekutor." lanjut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.
Masih menurut AKBP Aris Purwanto, setelah pelaku berhasil mengambil HP milik korban, HP korban tersebut sengaja dipindahkan ke pelaku lainnya secara estafet, hingga akhirnya dijual kepada penadah.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sebelumnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa : pakaian yang digunakan Pelaku dan Kotak kemasan handphon merk Realme C-11.
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian terhadap barang orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun." pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur