Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Program 100 Hari kerja Persiden Republik Indonesia (RI) dan Kapolri perintahkan terhadap anggota Kepolisian Kapolda, Kapolres dan Polsek adalah untuk membasmi dan memerangi tindak kriminal maupun kejahatan dan pengedaran Narkoba serta judi Online.
Hal tersebut. Sesuai komitmen Kapolri Jendral Listyo Sigit, untuk memberantas Narkoba, dan memerangi tindak pidana seperti kriminal sampai tuntas.
Pada kesempatan lain, Kapolri Jendral Listyo Sigit menyampaikan, kami akan memberikan sanksi tegas bagi anggota lnternal Polri yang akan melakukan menyalagunakan wewenang, melanggar kode etik profesi Polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dari Hasil investigasi awak Media ini, berdasarkan keterangan yang kami peroleh dan teman tersangkanya sendiri yang engan disebutkan namanya terduga tersangka di tangkap di salah satu tempat yaitu. Di giras di Desa, Semambung Sidoarjo, pada malam Minggu dinihari pada tanggal 16 November 2024, justru malah tersangka di lepas pada hari Minggu besoknya.
Saat di konfirmasi terkait adanya pelepasan tersangka, ke Kanit Reskrim Polsek Balongbendo, Al Mahmud, SH., beliaunya masih berada di Surabaya, lalu saya di pertemukan sama anggotanya yang atas nama yugro beliau berpangkat Bripka.
Dia menjelaskan yang atas nama tersangka (M) tanya pembeli mas, padahal sudah jelas dia sudah bermain judi Online, kenapa kok di bebaskan, katanya hanya pembeli mas, sudah jelas yang terkait judi Online semuanya seharusnya di proses kok malah dibebaskan ada apa?..
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro
Sedangkan tersangka yang ditangkap atas nama (M) tersangka ditangkap pada hari Sabtu 16 November 2024, alamat Desa Semambung, Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur, dengan BB HP android.
"Kemudian tersangka inisial (M) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, di bebaskan oleh anggota penyidik Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, dan dari narasumber tersangka kemungkinan ada nominalnya,"ungkapnya.
Saat awak media konfirmasi terkait adanya tersangka judi online yang diduga dilepas ke Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng melalui Chat WA mengatakan, itu Hoak om, ijin yang di maksud itu saksi, lebih jelas bisa ke kantor ok.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang, Empat Tersangka Diamankan
"Secepatnya sampean ke kantor ok, ditunggu mas bro, biar enak berbicara di kantor dari pada berbicara lawat telpon, kata AKP Sugeng Kapolsek Balongbendo.
(Red Team)
Editor : Redaktur