Beritainvestigasinews.id, Bangkalan, - Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan sekira pukul 00.15 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial M Bin UF, Pria, Islam, Mahasiswa, alamat Galis, Kabupaten Bangkalan, akibat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah bangunan bekas pemotongan kayu yang beralamatkan di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Senin, 02/12/2024.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Een Jumianti, perempuan, alamat Dusun Sumur waru, RT/RW 003/003, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM
"Diketahui bahwa korban adalah seorang Mahasiswi di Universitas Trunojoyo Madura, sedangkan pelaku juga seorang mahasiswa yang tak lain adalah pacar dari si Korban." ucap AKBP Febri Isman Jaya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan kronologi berawal pada hari Sabtu 30/11/2024 sekira pukul 06 00 Wib berencana menemui tersangka, namun karena tersangka masih PPL, sehingga pada hari Minggu, 01/12/2024 sekira pukul 00.01 Wib, tersangka menyuruh korban untuk menemuinya di sebuah kost yang beralamat di Jalan Singosastro kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan untuk menginap, lalu sekira pukul 10.00 Wib, pelaku mengajak korban untuk pindah kamar kost di Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, keduanya sempat melakukan hubungan badan di kost tersebut.

Sekira pukul 14.00 Wib, korban berpamitan untuk bekerja menjaga warung kopi di jalan Halim perdana Kusuma Kelurahan Mlajah, Bangkalan dan sekira pukul 17.00 Wib sepulang dari bekerja, korban Kembali menemui tersangka di kamar kost lalu pergi ke Desa Lantek Barat, Galis, Bangkalan dengan mengendarai 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat kombinasi hitam milik korban dengan tujuan untuk menggugurkan kehamilannya yang berusia dua bulan.
"Pelaku emosi saat korban mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika tidak bertanggung jawab atas kehamilannya, tersangka langsung berhenti di tempat sepi di sekitar bekas Somil, kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis Calok untuk dibacokkan kepada korban." lanjut AKBP Febry Isman Jaya.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka pergi membeli bensin untuk membakar mayat korban dengan maksud untuk meninggalkan jejak, lalu tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor milik korban menuju kerumahnya di Desa Lantek timur, kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dengan adanya pelaporan dari seorang pria berinisial Nurman Deni Firmansyah, Laki-laki, Polri, alamat Aspolres Bangkalan, serta adanya saksi yaitu : Achmad Kuzairi, NIK -, laki-laki, Polri, alamat Aspolsek Galis Polres Bangkalan dan Abdul Gofar, laki laki , alamat Desa Banjar, Galis, Bangkalan, perihal adanya jenazah yang terbakar.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan beserta anggota unit Reskrim Polsek Galis sekira pukul 21.30 Wib, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan pembunuhan adalah pacar korban. Minggu, 01/12/2024.
Saat di interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban akibat emosi dan panik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit hanphone yang berada di sekitar tkp diduga milik korban, dan Gagang senjata tajam terbuat dari kayu , yang ditemukan di sekitar TKP, lalu ceceran darah dan potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dan dua buah botol parfum yang di temukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, serta sepotong pakaian yang digunakan mayat korban, juga 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy Tanpa Nopol dengan Noka : MH1JM3135LK784701 Warna Coklat Kombinasi Hitam. (Milik Korban)
Baca Juga: Bersama Ratusan Driver Ojol, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup." pungkasnya.
Samsul A.
Editor : Redaktur