Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekira pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan berat netto total ± 80,355 (nol koma tiga tiga lima) gram dan Obat keras Logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir. Kamis, 14/11/2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial W W H K BIN B P, Laki-laki, Islam, Pengangguran, dan bertempat Tinggal di Desa Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa, pada Hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekira pukul 17.00 Wib, tepat dirumahnya di Desa Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Okerbaya, barang haram tersebut diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari seseorang berinisial E (DPO) pada hari Jumat, tanggal 08 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara diranjau, kejadian tersebut di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Sedangkan untuk Pil Dobel L, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial F (DPO).
"Tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara diranjau atas perintah dari saudara E dan saudara F, keduanya berstatus DPO." jelas Kompol Suriah Miftah.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka
Masih menurut Kompol Suriah Miftah, dalam perannya, tersangka mengaku mendapatkan upah dari saudara E dan saudara F setiap hari sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya : 7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram, dan sebuah kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir, serta 2 (dua) timbangan elektrik, dan 3 (tiga)bendel plastik klip, serta 1 (satu) Handphone Infinix warna Gold.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun." pungkas Kompol Suriah Miftah.
Baca Juga: Polisi dan Warga Kembalikan Asa Jamaah Masjid Al Jabar Polsek Tegalsari Pascakerusuhan di Surabaya
Samsul A.
Editor : Redaktur