Status Janda di Sampang Semakin Terdepan Tembus 1.339, di Tahun 2024

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sampang, - Sebanyak 1.339 wanita di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi menyandang status janda.Rabu (25/12/2024).

Jumlah tersebut berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang terhitung sejak Januari hingga November 2024.

Baca Juga: Santri Berbakat ACH. HADI dari PP Masyaul Ullum Congkop, Sukses Juara Harapan III MQK se-Jawa Timur

"Dari Januari sampai November 2024 kami (Pengadilan Agama Sampang) menerima 1.557 kasus perceraian. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus," ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman saat dikonfirmasi awak media.

Rahman mengungkapkan bahwa angka perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami yakni sebanyak 952 kasus. Sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istri jumlahnya 387 kasus.

"Jadi selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, Mantan Kades Beringin Diperkarakan

Lebih lanjut Rahman menjelskan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus"terangnya.

Untuk menekan angka perceraian, Rahman menghimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.

Baca Juga: SMP As-Siddiqi Ikuti Kompetisi Yel Online Penggalang di Tingkat Nasional

"Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya," pungkas Rahman.

Samsul A.

Berita Terbaru