Beritainvestigasinews.id_Badung, Bali – Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin Yasonna H. Laoly, cq Ditjen Imigrasi, cq Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Denpasar mendeportasi tiga (3) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika berinisial AJK (Lk) 28 tahun WN Pantai Gading CAO (Lk) 33 tahun WN Nigeria dan CO (Lk) 35 tahun WN Nigeria. Ketiganya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rabu (17/05/2023) waktu setempat.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”

Diketahui AJK adalah WN (warga negara) Pantai Gading memasuki wilayah Indonesia pada bulan Februari tahun 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019, dimana maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berbisnis. Awal mula kedatangan AJK ke Indonesia yaitu berkerja sebagai chef di salah satu restaurant Afrika di Jakarta dan berlangsung selama 1 tahun.
Diketahui lebih lanjut AJK melakukan penipuan dengan cara scamming dengan korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di luar wilayah Indonesia, hal itu ia lakukan melalui jejaring sosial Facebook. Akhirnya pada November 2022 karena merasa bosan AJK pindah ke Bali setelah mendapat saran oleh salah satu temannya berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di daerah Pemogan, Kota Denpasar.
AJK mengaku tidak memiliki uang untuk keluar wilayah Indonesia sehingga meskipun telah mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis, dirinya tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut AJK diamankan oleh Imigrasi Denpasar pada akhir 2022, namun karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, maka AJK diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada tanggal 8 Desember 2022.
Pada Kasus lainya, CAO dan CO (Lk) W.N Nigeria, masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual ke negaranya, disamping beberapa bisnis lainnya. Namun bisnis baju tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS yang tidak dimiliki keduanya. Pada September 2022 CAO dan CO memutuskan untuk pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018. Dalam keterangan, CAO dan CO tidak tahu informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga mereka membiarkan dirinya mengalami overstay.
Keduanya kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya. Setelah tinggal selama beberapa lama di Bali, dan tampak mencurigakan, pada bulan April CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar. Tidak berselang lama, Imigrasi Denpasar merespon laporan tersebut dan mengamankan keduanya, dan memang terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin yang diberikan. Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, Imigrasi Denpasar menyerahkan CAO dan CO ke Rudenim Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Bali itu pada Minggu, 14 April 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah AJK didetensi selama kurang lebih 5 bulan, serta CAO dan CO selama kurang lebih 1 bulan dan telah siapnya administrasi, maka ketiganya dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 16 Mei 2023 pukul 20.35 WIB waktu setempat melalui Bandara Internsional Soekarno Hatta, dengan tujuan akhir Addis Ababa Bole Internasional, Ethiopia. Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI. AJK, CAO, dan CO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patrol keimigrasian.
(JesPutra)
Editor : Redaksi