Polres Nganjuk Layak Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Ngujung

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Nganjuk, - Program PTSL desa ngujung kecamatan Gondang yang diunggah oleh salah satu media online terkait biaya PTSL para pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar 500 ribu,

Akan tetapi ada penambahan bagi pemohon yang bidang tanah nya masih termasuk kategori waris sebesar 300 ribu.berawal dari informasi narasumber media Beritainvestigasinews.id serta hasil rekaman saat konfirmasi,menejelaskan yang mana dirinya ikut PTSL pecah waris untuk biaya nya dikenakan 500 ribu akan tetapi selain itu saya juga diminta lagi uang sebesar 1.400.000,-karena petak bidang tanah yang kami ajukan masih pecah waris,jelas nara sumber media beritacompasnews.

Baca Juga: Binrohtal Sambut Ramadhan, Polres Nganjuk Teguhkan Nilai Humanis dan Pengabdian

"Tetapi saat sekdes dikonfirmasi dibalai desa pada hari-senen(13/02025),membenarkan tentang adanya biaya tambahan diluar 500 ribu tetapi hanya 300 ribu,saat ditanya kegunaan,lanjut menurut sekdes,biaya tersebut digunakan untuk membayar para perangkat yang saat itu mengukur dilokasi,jawab sekdes desa ngujung.

Baca Juga: Ngopi Bareng Wong Binmas, Cara Humanis Polres Nganjuk Serap Aspirasi Warga Patianrowo

"Sementara adanya pemberitaan yang diunggah media online salah satu aktivis angkat bicara,kalau memang begitu adanya itu sudah terindikasi pungli,dan sudah selayaknya APH mengusut dugaan tersebut kalau memang seperti itu saya. Berharap agar penegak hukum memprosesnya agar bisa membuat efek jera bagi penerima program PTSL.bersambung

Baca Juga: Polres Nganjuk Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026, Cipta Kondisi Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026

Red Team

Berita Terbaru