Beritainvestigasinews.id, Nganjuk, - Program PTSL desa ngujung kecamatan Gondang yang diunggah oleh salah satu media online terkait biaya PTSL para pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar 500 ribu,
Akan tetapi ada penambahan bagi pemohon yang bidang tanah nya masih termasuk kategori waris sebesar 300 ribu.berawal dari informasi narasumber media Beritainvestigasinews.id serta hasil rekaman saat konfirmasi,menejelaskan yang mana dirinya ikut PTSL pecah waris untuk biaya nya dikenakan 500 ribu akan tetapi selain itu saya juga diminta lagi uang sebesar 1.400.000,-karena petak bidang tanah yang kami ajukan masih pecah waris,jelas nara sumber media beritacompasnews.
Baca Juga: Diduga Halangi Wartawan, Bupati Buol Di Minta Copot Plt Dirut PDAM Motanang
"Tetapi saat sekdes dikonfirmasi dibalai desa pada hari-senen(13/02025),membenarkan tentang adanya biaya tambahan diluar 500 ribu tetapi hanya 300 ribu,saat ditanya kegunaan,lanjut menurut sekdes,biaya tersebut digunakan untuk membayar para perangkat yang saat itu mengukur dilokasi,jawab sekdes desa ngujung.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Gelar Salat Jumat Berjamaah di Masjid Sabilal Muhtadin Desa Ketandan
"Sementara adanya pemberitaan yang diunggah media online salah satu aktivis angkat bicara,kalau memang begitu adanya itu sudah terindikasi pungli,dan sudah selayaknya APH mengusut dugaan tersebut kalau memang seperti itu saya. Berharap agar penegak hukum memprosesnya agar bisa membuat efek jera bagi penerima program PTSL.bersambung
Baca Juga: Jumat Berkah, Polsek Jatikalen Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Sekitar
Red Team
Editor : Redaktur