Marketing Agency As Property Nyaris Ditipu Direktur PT. Derin Innawa Sejahtera Terkait Uang Komisi Hasil Penjualan Rumah

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Makasar, - Kisah rusuh terjadi di salah satu kantor Developer PT. Derin Innawa Sejahtera  yang dilakukan Direktur sebut saja Junaedi nyaris menipu Marketing Agency As Property terkait komisi penjualan perumahan yang berlokasi di jalan kanjilo tepatnya di perumahan Namiland Barombong. Kamis 6 Februari 2025.

Pasalnya begini, Dua orang marketing, Irhayanti Syamsuddin dan Ardiansyah Riswin berhasil melakukan penjualan satu unit rumah dengan type 42/78 dengan nilai jual Rp 341.000.000 juta rupiah.

Baca Juga: Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

Menurut marketing property memaparkan, setelah user membayar Uang kekurangan plafon sebesar Rp 20.000.000 juta, Junaedi selaku Developer (direktur) seakan akan ingin memanipulasi atau menahan komisi atau fee marketing." kata Irhayanti Syamsuddin.

"Biaya turun plafon 20.000.000 juta, namun marketing memberikan jaminan fee sebesar 16 juta, ditahan sampai biaya turun plafon tersebut telah d tunaikan oleh user bernama Ruslan blok f 10".

"Itu Junaedi, saya sendiri heran kenapa dia mau menahan komisi dari hasil penjualan perumahan, sedangkan itu hak kami yang sesuai aturan yang telah di sepakati bersama," kata Irhayanti.

Lain halnya marketing property Ardiansyah Riswin memaparkan, bahwa Junaedi sering kali membuat manipulasi terkait fee ke sejumlah marketing dengan berbagai modus yang merugikan," kata Ardiansyah Riswin.

Baca Juga: Kapolda Sulut Pimpin Sertijab 2 Direktur, Satu Kepala Bidang dan Tiga Kapolres

Dari perdebatan antara kedua marketing dan Junaedi yang semakin memanas dikantor pemasaran PT. Derin Innawa Sejahtera di jalan Andi Pettarani tepatnya Roko Zamrud Blok F No 9 tidak menemukan titik terang,

Lanjut, Akhirnya kedua marketing mengambil langkah untuk menyelesaikan di kantor polisi, Polsek Rappocini kota Makassar. Alhasil dari mediasi Anggota Polsek berhasil menyeselesaikan secara Restoratis justice hingga komisi  marketing terbayarkan.

" Bukan itu saja masalah yang terjadi dari pihak Developer Perumahan yang berlokasi di jalan kanjilo perumahan Namiland Barombong menjanjikan pembangun mesjid dari bulan mei 2023 hingga kini pihak Developer hanya berjanji dengan dalil dokumennya masih dalam proses pengurusan." bebernya.

Baca Juga: Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tinjau Penataan Rutan Surabaya

Harapan kami semoga Junaedi selaku Developer dapat merubah cara cara seperti itu dan semoga mesjid yang dijanjikan untuk di bangun segera, jika tidak direalisasikan maka warga perumahan Namiland Barombong akan merapatkan kepada warga perumahan.dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru