Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Gresik, - Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Baca Juga: Diduga Bikin Onar, Dua Pemuda Mabuk di Tulungagung Diamankan Polisi

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

"Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik," ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

"Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

"Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi," terang AKP Abid.

Baca Juga: Sebanyak 26 Pelaku Tindak Kejahatan Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

"Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran, jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar, pungkasnya.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru