Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan Markas Besar Polda Jatim, sekira pukul 10.00 Wib. Senin, 24/02/2025.
Mereka menuntut kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan untuk proyek Lapis Penetrasi (Lapen) di Sampang, Madura, senilai Rp12 miliar pada tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi
Menurut Penyidik dari Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dan masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penetapan terhadap seorang tersangka akan kami kembangkan, kami akan terus bekerja dan semoga akan ada lebih dari satu tersangka lainnya setelah proses ini," tegas Kompol Sodik.
Dalam aksinya, aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur jilid 2 ini, kembali menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya:
1. Polda Jatim harus tegas dan transparan dalam menindak laporan korupsi. Tidak boleh ada kasus yang berhenti atau dilindungi.
2. Seret semua pelaku Korupsi Dana DID Proyek PEN 12 PAKET di Sampang, Jangan ada yang dikorbankan sendirian sementara yang lain bersembunyi di balik kekuasaan.
3. Segera tetapkan tersangka Dana DID II Proyek PEN 12 PAKET di Sampang adalah hak rakyat, bukan untuk mengisi kantong pejabat rakus.
4. Usut aliran dana korupsi hingga ke akar-akarnya, Kami menuntut pengungkapan siapa saja yang terlibat, termasuk para pejabat tinggi yang bermain di balik layar.
5. Pecat dan adili semua pejabat yang terlibat dalam kasus ini, jangan ada kompromi bagi perampok uang rakyat.
Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
6. Jangan hanya mengorbankan satu atau dua orang, Hukum harus berlaku adil dan menjerat semua pelaku, baik dari eksekutif maupun legislatif yang turut menikmati hasil korupsi.
7. Segera rilis penetapan tersangka, tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan SP2HP nomor B/67SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus agar segera dilakukan rilis resmi dan segera umumkan nama-nama tersangka tersebut kepada publik.
Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Achmad Rifai, sekaligus pelapor atas kasus dugaan Korupsi tersebut menegaskan akan mengawal ketat jalannya penyelidikan dan penyidikan, agar semua pelaku yang terlibat segera tertangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Polda Jatim harus berkomitmen untuk tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum dan melanjutkan penyidikan hingga tahap penetapan tersangka, tangkap semua pelaku tanpa pandang bulu." tegas Rifa'i.
Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CLPA, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga: SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB
"Seret semua aktor di balik skandal ini, Polda Jatim harus tegas dan siap membongkar aliran dana serta menangkap dalangnya." ucap Rizal.
Disisi lain, Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.
"Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi, Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik." ujar Sugeng Samiadji.
Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih, jika tidak berani bertindak tegas, maka ini adalah bukti bahwa hukum hanya menjadi alat kepentingan segelintir orang. Jika mereka masih bermain sandiwara, maka akan ada aksi jilid 3 dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan.
( Redaksi )
Editor : Redaktur