Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pembunuhan tragis terjadi di dalam kamar Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan No. 12 Surabaya, pada Kamis (16/1) pukul 01.00 WIB.
Korban adalah pacarnya sendiri yang berinisial M.A (24), seorang perempuan asal Sukosari, Lumajang, ditemukan meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas.
Baca Juga: Akibat Terlilit Utang, Pria di Tanjung Bumi Nekat Curi Emas Tetangga
Sesangkan pelaku berinisial M.I (25), seorang wiraswasta asal Gresik yang tinggal di Surabaya, dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian beberapa jam setelah kejadian. Kedua pihak diketahui menjalin hubungan asmara sejak Juni 2024, setelah berkenalan melalui media sosial.
Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, adapun motif dari pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku.
"Pelaku menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasih di ponsel korban, serta mengetahui korban masih berkomunikasi dan mengirim uang kepada mantannya. Padahal uang tersebut berasal dari pelaku, yang selama ini menanggung kebutuhan korban, termasuk biaya kos." terang Kompol Grandika (18/1/25).
Selain itu, pelaku merasa dikhianati karena telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk persiapan pernikahan yang seharusnya digelar pada 15 Desember 2024, namun batal akibat perselisihan ini.
Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Pria Bawa Sajam dan 39 Unit Motor Hasil Balap Liar
Kompol Grandika menjelaskan sebelumnya Pada Rabu (15/1), korban dan pelaku bertemu di Stasiun Gubeng Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian menghabiskan waktu berjalan-jalan di kota. Pukul 22.00 WIB, keduanya memutuskan menginap di Hotel Double Tree Surabaya.
Kemudian satu jam kemudian, pelaku melihat potongan gambar korban bersama lelaki lain di media sosial. Hal ini memicu pembahasan sengit mengenai foto-foto tersebut dengan batalnya pernikahan, dan uang yang telah dikeluarkan pelaku.
"Akhirnya Perdebatan memanas, dan pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia, pelaku sempat memberi pertolongan dengan handuk basah, namun akhirnya tidak bisa diselamatkan. Pada Kamis pagi pukul 05.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke polisi." ujar mantan Kapolsek Rungkut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, hasil Pemeriksaan Forensik pada jenazah korban menunjukkan luka memar pada leher depan dan bintik-bintik perdarahan pada kelopak mata, yang merupakan tanda mati lemas, dan adanya resapan darah di leher dan janin berusia 12-16 minggu dalam rahim korban.
Pasal yang akan dikenakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Samsul A.
Editor : Redaktur