BeritaInvestigasinews.id, MALANG- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berinisial IPF, tengah menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya viral di media sosial. Polisi kini tengah bekerja keras menelusuri keberadaan korban untuk mengungkap secara tuntas kasus yang meresahkan masyarakat ini.
“Kami sudah menurunkan tim untuk mencari siapa korban dari dugaan kasus tersebut. Sampai detik ini, kami belum berhasil menemukan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025)
Pihak kepolisian meminta korban agar tidak takut dan segera melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Langkah ini penting guna mengungkap fakta-fakta penting dalam proses penyelidikan.
“Kami harapkan korban bisa segera melapor atau menghubungi tim kami dari Unit PPA,” tegas Sholeh.
Untuk mendukung penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota juga menurunkan tim patroli siber. Tim ini ditugaskan untuk menelusuri jejak digital dan kemungkinan keberadaan korban melalui aktivitas daring yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami juga libatkan tim untuk melakukan patroli siber,” tambahnya.
Langkah intensif ini dilakukan lantaran hingga kini korban belum menunjukkan tanda-tanda keberadaan maupun itikad untuk memberikan keterangan. Polisi juga berencana mendatangi kampus UIN Maliki untuk menggali informasi tambahan yang mungkin dapat mengarah pada korban.
“Kami berharap kepada siapapun yang memiliki akses terhadap korban untuk membantu memberikan informasi. Ini penting agar kami dapat meminta keterangan korban dan mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Sholeh.
Sebelumnya, publik digegerkan oleh video pengakuan IPF yang mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Dalam video berdurasi pendek yang beredar di platform media sosial, IPF menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku membawa korban ke kontrakan, memabukkannya, lalu melakukan pemerkosaan saat korban dalam kondisi tak berdaya.
“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Saya mengajak dia datang ke kontrakan saya, mengajak mabuk, lalu memperkosanya tanpa persetujuan, saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar,” ujar IPF dalam video tersebut, Minggu (13/4/2025).
Pengakuan tersebut memicu gelombang kemarahan dan kecaman dari warganet. Banyak yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Beberapa komentar bahkan menyebut, kasus ini adalah ujian integritas aparat dalam menangani kejahatan seksual yang melibatkan unsur kampus dan mahasiswa.
Pihak kampus UIN Maliki sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari institusi pendidikan tersebut, baik dalam mendukung proses hukum maupun menjamin perlindungan terhadap korban.
Sementara itu, para aktivis perempuan dan perlindungan anak turut angkat bicara. Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan tanpa tebang pilih dan meminta media sosial tidak menjadi ruang penghakiman yang justru berisiko mengganggu psikologis korban.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia kampus dan aparat penegak hukum bahwa kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengakuan publik. Diperlukan langkah hukum yang tegas agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor : Nugik Ramadhan