Warga Desa Karangren Krejengan Terancam di penjara karena Jual WiFi Ilegal

avatar Nugik Ramadhan

Beritainvestigasinews.id,  Probolinggo,- Seorang pria bernama Kris warga desa Karangren kec Krejengan Terancam di laporkan ke Polres Probolingo.karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi diduga secara ilegal ke beberapa pelanggan di desa Mojolegi kec Gading

Modusnya, Kris berlangganan paket kuota internet (indihome) dari penyedia jasa internet PT Telkom Indonesia , lalu menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada beberapa pelanggannya. Menurut keterangan dari Kris Setiap pelanggan mendapatkan beban biaya per satu Hp, Rp 35.000 perbulan,Jika dalam satu Rumah ada empat Hp, mereka akan membayar 140.000.per bulan.wilayah penyaluran waifi ilegal yg di lakukan oleh kris berada di desa mojolegi, 

Apa yang sudah Di lakukan oleh Kris ini sudah merugikan Negara, kami atas nama lembaga swudaya masyarakat, Hari ini selasa 22 April 2025 ,Kami akan melaporkan saudara Kris ke Polres Probolingo,terkait dugaan tindak pidana penyaluran waifi ilegal,dengan Ancaman Pidana nya maksimal 10 tahun atau Denda 1,5 milyar.. Dan kami sudah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk, di antara nya, foto mesin indihome milik kris, serta Rekaman di saat kami melakukan investigasi, tidak berhenti di kasus nya Kris.

Kami bersama Rekan Rekan Lsm dan Media akan terus melakukan investigasi ke lapangan, untuk membrabtas para pelaku waififi ilegal, setelah itu kami akan bekerja sama dengan Pihak Polres Probolingo supaya di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan Kris di atas,Langgar UU Cipta Kerja Pasal 11 Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus kris ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, "penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat". Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi: "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)". Dalam Hal ini Kris diduga kuwat, tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara jasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU Cipta Kerja. Dengan begitu, seharusnya IA hanya menggunakan jaringan WiFi dari Telkom untuk keperluan pribadinya, tidak disalurkan dan dijual lagi ke orang lain. Namun, Kris tetap bandel dan malah menyalurkan jaringan internet WiFi pribadinya

 

Redaksi

Berita Terbaru