Tuduhan Penipuan Senjata Api Terhadap Sdr. A Dinilai Tidak Berdasar Hukum

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id Surabaya – Seorang warga bernama Sdr. A dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh anak buah dari Sdr. J atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait satu pucuk senjata api (senpi). Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merupakan laporan palsu.

Kronologi Peristiwa

Setahun yang lalu, Sdr. J secara lisan menyampaikan kepada Sdr. A bahwa ia akan dibelikan senjata api dengan syarat Sdr. A bersedia mengawal dirinya dan adiknya, Sdr. HH, yang saat itu telah berstatus tersangka dalam kasus hukum. Berdasarkan kesepakatan lisan itu, Sdr. A kemudian melakukan pembelian senjata atas namanya sendiri, menggunakan dana pribadi dari Sdr. J yang diterimanya secara langsung.

Selama kurang lebih satu tahun setelah pembelian, Sdr. A menjalankan tugas pengawalan terhadap Sdr. HH sebagaimana diminta oleh Sdr. J. Senjata yang dibeli tersebut tidak pernah tercatat sebagai inventaris perusahaan dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan selain tugas pribadi yang diminta oleh Sdr. J. Dana pembelian senjata juga berasal dari uang pribadi Sdr. J, bukan dari keuangan perusahaan.

Analisis Hukum

Pakar hukum menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1670 KUHPerdata. Karena Sdr. A telah memenuhi syarat yang diberikan, yaitu melakukan pengawalan, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali secara hukum.

Selain itu, senjata api tersebut dibeli secara sah oleh Sdr. A, tidak dalam hubungan kerja, dan tidak berasal dari perusahaan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan atau penipuan tidak memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut, pelapor yang merupakan anak buah dari Sdr. J, dinilai tidak memiliki kapasitas hukum untuk melaporkan kasus ini karena:

Tidak memiliki hubungan langsung dengan Sdr. A;

Tidak mengetahui secara rinci kronologi dan konteks hubungan antara Sdr. J dan Sdr. A;

Tidak dapat membuktikan bahwa senjata tersebut adalah milik perusahaan.

Langkah Hukum Balik

Mengingat tuduhan yang tidak berdasar ini, Sdr. A mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum balik, antara lain:

Mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3);

Melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu, sesuai Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam melaporkan dugaan tindak pidana, terutama bila tidak didukung oleh bukti hukum dan kronologi yang sah.

Berita Terbaru