Beritainvestigasinews.id, Kayong Utara Rabu (07/05/2025)
Ketua Komisi Perlindungan anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Muhammad Saupi menyampaikan di tahun 2025 awal sampai bulan mei kasus yang sudah masuk ke kanal pengaduan KPAD ada 9 Kasus tersebut di dominasi kekerasan seksual.
sangat memperihatinkan melihat peningkatan kasus yang bergitu tinggi untuk lingkup Kabupaten Kayong Utara,
kalau boleh kita flashback ke tahun sebelumnya di 2024 yang masuk ke kanal pengaduan KPAD total 25 kasus, ini juga di dominasi oleh kasus kekerasan seksual.Jelas Saupi
"Tambah nya,"Di tahun 2024 dengan segala keterbatasan, kami KPAD kayong utara sudah berupaya memaksimalkan pencegahan dan penanganan serta pendampingan kasus
Dengan melakukan sosialisasi serta edukasi ke sekolah-sekolah.
Selain itu juga kami KPAD merespon cepat ketika ada pengaduan yang masuk ke KPAD dengan melakukan home visit dan assesmen awal kepada korban dan keluarga, sampai proses pendampingan di tingkat penyidik hingga pendampingan kepengadilan jika kasus tersebut naik ke ranah pidana.
Tentu dalam hal ini kami dari komisi perlindungan anak daerah (KPAD) kayong utara Sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara yang telah mensupport KPAD dalam menjalankan amanah sebagai bagian penyelenggara perlindungan anak.
Di tahun ini kami berupaya memaksimalkan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak, dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi di kadaerah ke Pulauan Karimata, guna untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak, kemudian pernikahan usia dini, serta meminimalisir terjadinya kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan yang ada di ke Pulauan Karimata.
KPAD juga berupaya merespon cepat kasus yang terjadi di kecamatan pulau maya dengan melaksanakan sosialisasi bersama Kapolsek Pulau Maya, hal ini sama-sama kami lakukan demi kepentingan terbaik bagi masa depan anak-anak Kayong Utara.
Selain itu juga kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut gunakan untuk menyadarkan masyarakat agar berani untuk melapor ketika melihat atau mengalami kejadian yang menimpa mereka dan anak-anak mereka.
Terkadang banyak masyarakat yang kurang tau terkait prosedur pengaduan terhadap kasus, maka sering sekali kasus yang sifat nya tindak pidana berat seperti seksual di damaikan. Pada hal kasus seperti seksual terhadap anak tidak boleh di damaikan.
Tujuan dari sosialisasi dan edukasi yang di sampaikan KPAD berusaha untuk menyadarkan masyarakat untuk berani melapor dan mengungkap kasu-kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat sehingga memudahkan aparat penegak hukum menindak lanjuti nya, Imbuh M. Saupi Rabu (07/05/2025) 15:00 wib
Editor : Redaksi