Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Gracelda Yap Madera, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 5,4 miliar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Terduga pelaku adalah seorang pria berdomisili di Bitung yang berinisial FJKM alias Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw, Jumat 16 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama ekspor rokok antara Gracelda dengan Fredrick pada Agustus 2023. Dalam kerja sama tersebut, korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp 5,4 miliar kepada terduga pelaku. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tujuan di Filipina.
Baca Juga: Kapolda Sulut Tarik Kasus Drag Race Maut Kotamobagu: Jika Ada Unsur Pidana, Kami Tindak!
Setelah hampir satu tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulut pada Mei 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Fredrick sebagai tersangka.
Baca Juga: Dinilai Presisi dan Tanpa Sekat, Kapolres Boltim AKBP Golfried Pakpahan Tuai Apresiasi KBPP Polri
"Penyidik telah menetapkan FJKM sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait," ujar sumber dari kepolisian.
Korban berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dedy Rundengan Tegaskan WPR Harus Berangkat dari Keberadaan Tambang Rakyat
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerja sama lintas negara dan nilai kerugian yang cukup besar. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Romeo