Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Gracelda Yap Madera, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 5,4 miliar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Terduga pelaku adalah seorang pria berdomisili di Bitung yang berinisial FJKM alias Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw, Jumat 16 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama ekspor rokok antara Gracelda dengan Fredrick pada Agustus 2023. Dalam kerja sama tersebut, korban telah melakukan pembayaran sebesar Rp 5,4 miliar kepada terduga pelaku. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tujuan di Filipina.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Setelah hampir satu tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulut pada Mei 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Fredrick sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan FJKM sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait," ujar sumber dari kepolisian.
Korban berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerja sama lintas negara dan nilai kerugian yang cukup besar. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo