Beritainvestugasinews.id. Sulut,-Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong rekonstruksi pembagian urusan pemerintahan bidang pangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. BULD mengusulkan agar pangan ditetapkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dorongan ini disampaikan Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI bersama Wakil Ketua Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jawa Barat), bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI lantai 2, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Stefanus, penyelenggaraan urusan pangan saat ini belum menjadi urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, isu pangan sangat krusial dan didukung oleh berbagai sektor. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kemandirian dan kedaulatan pangan, selain energi dan air.
RDPU membahas hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait ketahanan pangan. Tiga narasumber turut dihadirkan, yaitu Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman, pakar hukum agraria dari Universitas Bengkulu Herawan Sauni, dan pengamat ekonomi pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.
Baca Juga: Ir. Stefanus B.A.N. Liow Buka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Sulawesi Utara
KPPOD menilai bahwa karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, maka penyelenggaraannya seharusnya menjadi urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar. Mereka juga menyarankan agar tata kelola pangan mengadopsi empat pendekatan: multisektoral, asimetris, bottom-up, dan menjadikan pangan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Sementara itu, Herawan Sauni menekankan pentingnya ketahanan pangan untuk mewujudkan kemandirian dan peningkatan nilai tambah komoditas serta kesejahteraan petani. Ia mengusulkan pengendalian konversi lahan sebagai strategi utama, mengingat luas lahan pertanian terus menurun – dari 88 ribu hektar di Provinsi Bengkulu pada 2017 menjadi hanya 45 ribu hektar di 2023.
Pengamat Khudori mengingatkan bahwa Indonesia pernah sukses mencapai swasembada beras pada 1970–1984 berkat Revol
Editor : Kaperwil Sulut Romeo