Beritainvestigasinews,Lubuklinggau-
Dana kelurahan merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Dana ini berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan yang dianggarkan dalam APBN yang dialokasikan untuk kelurahan
Pengelolaan dana kelurahan diatur oleh lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan melibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat.
Peran Dana Kelurahan memegang peranan penting
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan.
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Meningkatkan kualitas infrastruktur di kelurahan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan ditingkat kelurahan.
Pemberdayaan masyarakat kelurahan, seperti kegiatan ekonomi kreatif, peningkatan keterampilan, dan bantuan sosial.
Dana kelurahan disalurkan dari APBD ke rekening masing-masing kelurahan.
Pemerintah kota Lubuklinggau mengucurkan sebesar 14,4 M (miliar) pertahun untuk 72 kelurahan kota Lubuklinggau
setiap kelurahan dikota lubuklinggau mendapat kucuran dana kelurahan sebesar Rp.200.000.000,00 per tahun.
Tidak transparannya dan Ketidak jelasan pengaplikasian teknis dari pelaksanaan dana kelurahan menimbulkan berbagai perspektif termasuk dugaan korupsi dan Mark up kegiatan.
Untuk itu FORTE Kota Lubuklinggau melalui ketua Ahmad tarsusi (wo tose) bersama sekretaris Forte Kota Lubuklinggau Deska Efriyanto mendesak Kejari kota Lubuklinggau untuk segera mengaudit dana kelurahan tahun anggaran 2023 dan 2024 di tiap tiap kelurahan di kota Lubuklinggau agar kedepannya dana kelurahan berjalan terbuka dan transparan dan sesuai dengan maksud, tujuan serta peruntukan dari dana kelurahan.
"Kami meminta pihak kejaksaan khususnya kejaksaan kota Lubuklinggau untuk mengawal penggunaan anggaran dana kelurahan kota Lubuklinggau.
Dan kami mendesak pihak kejaksaan k untuk melakukan audit penggunaan dana kelurahan ditiap-tiap kelurahan selama dua tahun anggaran ini (tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024) karena anggaran dana kelurahan ini rentan terjadi korupsi dan didalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi data serta Mark up anggaran kegiatan, apalagi terdengar isu bahwa dana kelurahan juga mengalir ke pihak kecamatan dan juga inspektorat kota lubuklinggau, untuk itulah guna menjawab kesimpang siuran dari isu ini kami minta pihak Kejari untuk melakukan audit dana kelurahan ditiap-tiap kelurahan dikota lubuklinggau." Tegasnya
Ditambahkannya juga bahwa jika pihak kejaksaan tidak merespon dan menindaklanjuti prihal ini maka kami akan turun mengadakan aksi di kantor Kejari kota lubuklinggau.
D.Efriyanto
Editor : Redaksi