Beritainvestigasinews.id || Manokwari,- Ketua DPD SOLMET Manokwari Papua Barat, Kinosada menyayangkan adanya penundaan gaji beberapa dokter yang telah menerima SK Gubernur sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) dengan nomor SK : 800.1.2.5/X/040 sehingga para dokter PPPK inipun belum menerima hak yang seharusnya mereka terima.
"Iya jadi terus terang kami dari DPD SOLMET Manokwari Papua Barat, tentunya sangat menyayangkan adanya hal ini, kami ingin tahu apa alasannya sehingga hak-hak yang seharusnya sudah mereka terima belum juga diberikan sampai saat ini, makanya pada Selasa 27 Mei 2025 kemarin, kami dari DPD SOLMET mendatangi kantor BKD Provinsi Papua Barat dan juga manajemen RSUP Papua Barat untuk bertemu langsung dan menanyakan hal ini, namun dari pihak BKD belum memberikan jawaban secara detil, hanya menjawab kalau ada SK Gubernur, seharusnya tetap bisa dibayarkan, walaupun yang bersangkutan sedang menjalani tugas belajar di luar Papua Barat" tulis Kinosada dalam pesan singkatnya yang diterima media.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa usai bertemu dengan pihak BKD Provinsi Papua Barat, walaupun jawaban yang didapatkan kurang memuaskan, Kinosada lantas mendatangi RSUP Papua Barat untuk bertemu dengan bagian keuangan.
Baca Juga: Ketua DPD Solmet Manokwari Papua Barat Mendapat Teror Dari OTK Ternyata Ini Penyebabnya
"Setelah dari BKD saya lanjut ke RSUP Papua Barat, saya ingin tahu langsung jawaban dari mereka seperti apa, ternyata dari bagian keuangan menyatakan bahwa ada surat penundaan gaji untuk beberapa dokter karena aturan, namun mereka tidak dapat menunjukkan surat maupun aturan sebagaimana yang mereka sebutkan, seharusnya kalau memang ini merupakan bagian regulasi maka sampaikan secara jelas melalui surat resmi kepada yang bersangkutan, agar keluarga juga tidak kecewa, ini kan aneh, terus terang kami sangat kecewa dengan jawaban seperti ini, ini masalah serius lho menyangkut orang punya hak, apalagi ada rujukan jelas tertuang pada point ke-3 SK Gubernur Papua Barat Nomor: 800.1.4.1/057/TB/SPESIALIS/BKD-PB 2024
pada point ketiga disebutkan bahwa, Selama berkedudukan sebagai mahasiswa/ pegawai tugas belajar, biaya selama pendidikan dibiayai secara mandiri, sedangkan gaji dan hak-hak lain sebagai pegawai PPPK menjadi beban instansi masing-masing, nah itu kan sudah sangat jelas bagi kami bahwa sebenarnya tidak ada alasan ada penundaan gaji bagi mereka" tegas Kinosada.
Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp dari pihak BKD maupun manejemen RSUP Papua Barat belum menjawab, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari BKD maupun RSUP Papua Barat.
Editor : Nugik Ramadhan