Beritainvestigasinews.id. Sulut,- PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan operasional secara ilegal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR untuk periode 2024–2026 telah resmi ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat nomor T-59-MB.04/DJB.N/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Dengan tidak disetujuinya dokumen RKAB tersebut, aktivitas tambang yang masih terus dijalankan PT HWR dinilai telah melanggar ketentuan hukum, serta berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi fiskal maupun dampak sosial-ekonomi yang positif.
“Perusahaan ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Sudah seharusnya aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut dan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling, turun tangan untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR,” ujar Hariyanto, Ketua RAKO Sulut dan aktivis antikorupsi Sulawesi Utara.
Hariyanto juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal dalam skala besar sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan, serta bisa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku harus dihentikan.
Dalam konteks konflik lapangan, PT HWR diketahui kerap terlibat gesekan dengan pemain tambang rakyat lain di Ratatotok.
“Jika tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Utara,” pungkas Hariyanto.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo