Diduga Ancam dengan Senpi di Lokasi Tambang, Eddy Dilaporkan ke Polda Sulut: Direskrimum Gerak Cepat Lakukan Olah TKP

avatar Kaperwil Sulut Romeo

Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) yang terjadi di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

‎Kasus tersebut dilaporkan oleh Jemmy Mosey, warga Desa Touluaan, yang mengaku diancam oleh AFRP alias Eddy pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Laporan resmi dilayangkan ke Mapolda Sulut pada Senin, 9 Juni 2025.

‎Menurut informasi yang diperoleh, tim dari Direskrimum Polda Sulut yang dipimpin oleh IPDA Yudith Agrianto Supa, SH, MH telah turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu, 14 Juni 2025. Mereka melakukan olah TKP di kediaman seorang bernama Dede, yang merupakan pemilik lokasi pertambangan emas tempat Jemmy Mosey dan rekan-rekannya bekerja.

‎“Tim dari Direskrimum Polda Sulut mendatangi TKP di rumah Ci Dede di Desa Ratatotok Timur,” ungkap sumber media ini di lapangan.

‎Dalam keterangannya kepada penyidik, Jemmy Mosey menjelaskan bahwa malam itu dirinya bersama beberapa rekan datang untuk menanyakan upah kerja mereka yang belum dibayar oleh Dede. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disambut dengan sikap tidak bersahabat oleh Eddy.

‎Setelah terjadi cekcok pertama, Eddy masuk ke dalam rumah dan keluar kembali dengan mengenakan rompi, yang menurut keterangan saksi, terselip senjata api. Cekcok kembali terjadi dan saat itulah Eddy diduga mencabut senpi dan mengancam Jemmy Mosey secara langsung.

‎Merasa terancam dan takut akan keselamatannya, Jemmy Mosey akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

‎Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Ratatotok, Mitra. Banyak pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

‎“Kami minta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak memicu konflik horizontal berkepanjangan,” tegas Sehan Ambaru, SH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Sulawesi Utara.

‎Polda Sulut melalui Dirreskrimum saat ini terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polresta Manado Perangi Narkoba Tanpa Kompromi, 7 Kasus Terungkap dalam Sebulan dan Ribuan Obat Keras Disita

Berita Terbaru