Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Aksi tak terpuji dipertontonkan seorang perempuan bernama Dede Tjin di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Perempuan yang asal-usulnya tidak diketahui secara jelas ini diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga asli Ratatotok, Jemmy Max Mamentu, dan secara terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti).
Tanpa hak dan tanpa rasa bersalah, Dede bersama rekannya Edy Tanekenan memasukkan alat berat ke lahan milik Jemmy Mamentu yang berada di kawasan Perkebunan Pasolo, Ratatotok Selatan. Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Desember 2024 dan menurut informasi dari kerabat Jemmy, mereka telah memproduksi sekitar 8 kilogram emas yang jika dikonversikan mencapai nilai Rp15 miliar.
Merasa dirugikan, Jemmy Max Mamentu melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut. Laporan resmi telah diterbitkan dengan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA. Jemmy menuding Dede dan kroninya telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan aktivitas tambang ilegal.
“Semua permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ujar Jemmy Mamentu.
Tak hanya Edy Tanekenan, Dede Tjin juga diduga melibatkan sejumlah nama lainnya, yakni Alfrits Freddy Robinson Panekenan, Vian Borang, dan Jonly Tongkotow. Mereka disebut ikut serta dalam mengeruk material dari lahan tersebut menggunakan excavator, dan bahkan memalsukan dokumen kepemilikan.
Dari sisi legalitas, pihak Jemmy Mamentu mengaku memegang bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut, termasuk Akta Jual Beli dari Harny Kumalontang dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani Hukum Tua Markus Korua. Rantai kepemilikan lahan juga tercatat jelas: dimulai dari Welem Korua, dijual ke Nasaru, lalu ke Harny Kumalontang dan akhirnya ke Jemmy Mamentu.
Sebaliknya, Dede Tjin dan Edy Tanekenan diduga kuat hanya bermodal surat palsu yang dibuat dengan skenario yang melibatkan beberapa oknum. Bahkan menurut sumber, Dede Tjin sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus penipuan senilai Rp150 miliar bersama mantan suaminya, Nurhalim, terhadap seorang warga negara asing bernama Mr Liu.
Kerugian yang dialami Jemmy akibat penyerobotan dan penggalian liar ini ditaksir mencapai Rp5 miliar secara langsung, dan mencapai hingga Rp15 miliar berdasarkan estimasi nilai emas yang telah diproduksi.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas atas kasus ini guna mencegah semakin meluasnya praktik pertambangan ilegal dan perampasan hak milik warga secara semena-mena di Minahasa Tenggara.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo