Enam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Karyawan Toko, Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

avatar Syafiee

Berita investigasinews.id. Surabaya – Polrestabes Surabaya, gelar ungkap press release tindak pidana pengeroyokan 6 pelaku terhadap korban H.F.R Laki-laki (19) tahun pekerjaan Karyawan Toko Furniture alamat Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Jumpa pres release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kanit Jatanras dan Kasihumas Polrestabes yang berlangsung di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Rabu (25/06/2025).

Tersangka enam pelaku diketahui berinisial:

1. F.M.A (18) Th warga Dukuh Pakis Surabaya.Peran : Menggunakan senjata tajam jenis karimbit melukai leher korban sebelah kanan.

2. M. R. A (20) Kuli Bangun warga Tandes Surabaya, Peran : Menggunakan senjata tajam jenis golok mengenai bagian punggung korban sebelah kiri dan lengan tangan kanan korban.

4. G.R.S (19) warga Sawahan Surabaya.

Peran : Memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali mengenai punggung.

4. A.S. (29) warga Tandes Surabaya

Peran : Memukul menggunakan tangan kosong berulangkali mengenai bagian tubuh korban.

5. A.I. (21) warga Tandes Surabaya

Peran : Joki dari A.S. menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo.

6. Nama : B.N. (26) warga Sawahan Surabaya, Peran : Joki dari F.M.A menggunakan sepeda motor Honda GL Max Nopol L 3924 WW.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan Peristiwa terjadi Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira jam 00.20 Wib rombongan PSHW dan rombongan PAGAR NUSA berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya, dengan jumlah massa sekitar kurang lebih 20 orang dengan mengendarai R2 sebanyak 9 (sembilan) unit.

"Setelah berkumpul rombongan PSHW dan rombongan PAGAR NUSA tersebut melakukan konvoi membawa senjata tajam berupa celurit besar, celurit kecil senjata tajam karimbit, dan senjata tajam golok dengan tujuan mencari musuh dengan sasaran random, "kata AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (25/6/2025).

Lanjut, sekira jam 02.00 Wib rombongan PSHW dan rombongan PAGAR NUSA sampai di TKP depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jalan Raya Menganti Kec Wiyung Kota Surabaya, kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian menggunakan hoodie yang berlogo Pencak silat PSHT. Kemudian rombongan PAGAR NUSA terlebih dahulu melakukan pengeroyokan terhadap korban, kemudian rombongan PSHW mendekat untuk melakukan pengeroyokan juga.

"Korban dikeroyok dengan cara dipukuli dengan tangan kosong secara bergantian dan ada yang menggunakan alat bantu senjata tajam karimbit untuk melukai korban mengenai leher sebelah kanan korban, lalu korban merasa kesakitan jatuh dari sepeda motor kemudian bangun lalu melarikan diri meninggalkan sepeda motor miliknya, "tuturnya.

AKBP Edy menyampaikan, setelah melakukan pengeroyokan rombongan PSHW dan rombongan PAGAR NUSA kembali ke basecamp PAGAR NUSA daerah kedunganyar Surabaya, dan ada yang sebagian langsung pulang ke rumah masing-masing.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka antara lain yaitu:

Satu, buah flashdisk berisi rekaman video. satu lembar hasil Visum Et Repertum, satu buah senjata tajam jenis karimbit, satu buah senjata tajam jenis golok, satu buah senjata tajam jenis celurit besar, satu buah senjata tajam jenis celurit kecil, satu unit sepeda motor Honda GL Max Nopol L 3924 WW, satu) unit sepeda motor GSX warna putih, satu) kaos warna hijau dan celana pendek warna hitam, satu hoodie warna abu-abu dengan logo belakang bertuliskan green nord dan satu hoodie warna abu-abu dengan logo belakang bertul.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak Pengeroyokan. dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, " ungkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, saat ini kepada seluruh perguruan pencak silat para tokoh-tokohnya agar bisa mengendalikan anggotanya ikut menjaga ketertiban dan keamanan khususnya di kota Surabaya. Apabila masih ada oknum oknum yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dengan membuat resah warga masyarakat di Kota Surabaya.

"Kami akan mengambil tindakan tegas apalagi membahayakan jiwa atau merasakan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ketertiban kedamaian masyarakat di Kota Surabaya ini, ”pungkasnya. (Safi'i)

Berita Terbaru