Konfirmasi warga Desa Rancapinang Terkait Status Tanah yang Diklam Tni AD

 

 

Berita investigasinews.id 

Pandeglang 3 Juli 2025

Tajudin, salah satu warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat mengenai status tanah di wilayah desa tersebut yang saat ini diklaim oleh TNI AD.

Dalam keterangannya, Tajudin membenarkan adanya klaim kepemilikan tanah oleh TNI AD melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Klaim tersebut, menurut informasi yang diterima warga, tertanggal 26 Mei 2025.

“Kami sebagai warga Desa Rancapinangmerasa perlu memberikan klarifikasi bahwa selama ini tanah yang diklaim itu telah digunakan oleh warga untuk aktivitas pertanian dan pemukiman secara turun-temurun. Kami belum pernah mengetahui atau diberi sosialisasi sebelumnya terkait keberadaan SHP atas nama instansi pemerintah,” ujar Tajudin.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, termasuk TNI AD dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta potensi konflik di lapangan.

“Kami tidak menolak pembangunan atau penggunaan tanah untuk kepentingan negara, tapi kami juga ingin hak masyarakat diperhatikan dan dilibatkan dalam setiap proses yang menyangkut tanah yang telah kami kelola selama ini,” lanjutnya.

Tajudin mewakili masyarakat berharap agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, melibatkan warga, serta memperhatikan aspek keadilan dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat lokal.

 

  (Toni metic)

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru